- Home>
- Curriculum Journey Since 1947 - now
Posted by : Chachacino
Minggu, 06 November 2016
KURIKULUM
Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan,
sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum dapat (paling
tidak sedikit) meramalkan hasil pendidikan/pengajaran yang diharapkan karena ia
menunjukkan apa yang harus dipelajari dan kegiatan apa yang harus dialami oleh
peserta didik.
Pembaharuan kurikulum perlu dilakukan sebab tidak ada
satu kurikulum yang sesuai dengan sepanjang masa, kurikulum harus dapat
menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang senantiasa cenderung berubah.
Menurut Sudjana (1993 : 37) pada umumnya perubahan
struktural kurikulum menyangkut komponen kurikulum yakni:
1. Perubahan dalam tujuan. Perubahan
ini didasarkan kepada pandangan hidup masyarakat dan falsafah bangsa.
2. Perubahan isi dan struktur.
Perubahan ini meninjau struktur mata pelajaran -mata pelajaran yang diberikan
kepada siswa termasuk isi dari setiap mata pelajaran.
3. Perubahan strategi kurikulum.
Perubahan ini menyangkut pelaksanaan kurikulum itu sendiri yang meliputi perubahan
teori belajar mengajar, perubahan sistem administrasi, bimbingan dan
penyuluhan, perubahan sistem penilaian hasil belajar.
4. Perubahan sarana kurikulum.
Perubahan ini menyangkut ketenagaan baik dari segi kualitas dan kuantititas,
juga sarana material berupa perlengkapan sekolah seperti laboraturium,
perpustakaan, alat peraga dan lain-lain.
5. Perubahan dalam sistem evaluasi
kurikulum. Perubahan ini menyangkut metode/cara yang paling tepat untuk
mengukur/menilai sejauh mana kurikulum berjalan efektif dan efesien, relevan
dan produktivitas terhadap program pembelajaran sebagai suatu system dari
kutikulum.
B. SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM DI
INDONESIA
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum
pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952,
1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 1999, 2004 dan 2006.
1.
KURIKULUM RENCANA PELAJARAN
(1947-1968)
Kurikulum yang digunakan di Indonesia pra kemerdekaan
dipengaruhi oleh tatanan sosial politik Indonesia. Pada masa penjajahan
Belanda, setidaknya ada tiga sistem pendidikan dan pengajaran yang berkembang
saat itu. Pertama, sistem pendidikan Islam yang diselenggarakan perantren.
Kedua, sistem pendidikan Belanda. Sistem pendidikan belanda pun bersifat
diskriminatif. Susunan persekolahan zaman kolinial adalah sebagai berikut
(Sanjaya, 2007:207):
a.
Persekolahan anak-anak pribumi untuk
golongan non priyayi menggunakan pengantar bahasa daerah, namanya Sekolah Desa
3 tahun.
b.
Untuk orang timur asing disediakan
sekolah seperti Sekolah Cina 5 tahun dengan pengantar bahasa Cina, Hollandch
Chinese School (HCS) yang berbahasa Belanda selama 7 tahun.
c.
Sedangkan untuk orang Belanda
disediakan sekolah rendah sampai perguruan tinggi, yaitu Eropese Legere School
7 tahun, sekolah lanjutan HBS 3 dan 5 tahun Lyceum 6 tahun, Maddelbare
Meisjeschool 5 tahun, Recht Hoge School 5 tahun, Sekolah kedokteran tinggi 8,5
tahun, dan kedokteran gigi 5 tahun.
Tiga tahun setelah Indonesia merdeka pemerintah membuat
kurikulum “Rencana Pelajaran”. Tahun 1947. Kurikulum ini bertahan sampai tahun
1968 saat pemerintahan beralih pada masa orde baru.
a.
Rencana pelajaran 1947
Kurikulum ini lebih populer disebut dalam bahasa belanda “leer
plan”, artinya rencana pelajaran, ketimbang “curriculum” (bahasa
Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikannya lebih bersifat politis: dari
orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional.
Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam
semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development
conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia
yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah
pada 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
1)
Daftar mata pelajaran dan jam
pengajarannya
2)
Garis-garis besar pengajaran (GBP)
Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran dalam
arti kognitif, namun yang diutamakan pendidikan watak atau perilaku (value ,
attitude), meliputi :
1)
Kesadaran bernegara dan
bermasyarakat;
2)
Materi pelajaran dihubungkan dengan
kejadian sehari-hari
3)
Perhatian terhadap kesenian dan
pendidikan jasmani.
Fokus pelajarannya pada pengembangan Pancawardhana,
yaitu :
1)
Daya cipta,
2)
Rasa,
3)
Karsa,
4)
Karya,
5)
Moral.
Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang
studi.
1)
Moral
2)
Kecerdasan
3)
Emosional/artistik
4)
Keprigelan (keterampilan)
5)
Jasmaniah.
b.
Rencana Pelajaran Terurai 1952
Ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran
harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan
sehari-hari.
Pada masa itu juga dibentuk Kelas Masyarakat. yaitu sekolah
khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat
mengajarkan keterampilan, seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan.
Tujuannya agar anak tak mampu sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja.
Mata Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1954 yakni untuk
jenjang Sekolah Rakyat (SD) menurut Rencana Pelajaran 1947 adalah sebagai
berikut
1)
Bahasa Indonesia
2)
Bahasa Daerah
3)
Berhitung
4)
Ilmu Alam
5)
Ilmu Hayat
6)
Ilmu Bumi
7)
Sejarah
8)
Menggambar
9)
Menulis
10)
Seni Suara
11)
Pekerjaan Tangan
12)
Pekerjaan kepurtian
13)
Gerak Badan
14)
Kebersihan dan kesehatan
15)
Didikan budi pekerti
16)
Pendidikan agama
c.
Kurikulum Rencana Pendidikan 1964
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 adalah bahwa pemerintah
mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan
pada jenjang SD. Kurikulum 1964 juga menitik beratkan pada pengembangan daya
cipta, rasa, karsa, karya, dan moral, yang kemudian dikenal dengan istilah
Pancawardhana. Pada saat itu pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan
dan kegiatan fungsional praktis, yang disesuaikan dengan perkembangan anak.
Sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004),
yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan
jasmani.
Cara belajar dijalankan dengan metode disebut gotong royong
terpimpin. Selain itu pemerintah menerapkan hari sabtu sebagai hari krida.
Maksudnya, pada hari Sabtu, siswa diberi kebebasan berlatih kegitan di bidang
kebudayaan, kesenian, olah raga, dan permainan, sesuai minat siswa. Kurikulum
1964 adalah alat untuk membentuk manusia pacasialis yang sosialis Indonesia,
dengan sifat-sifat seperti pada ketetapan MPRS No II tanun 1960.
Kurikulum 1964 bersifat separate subject curriculum,
yang memisahkan mata pelajaran berdasarkan lima kelompok bidang studi
(Pancawardhana). Mata Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1964 adalah:
1)
Pengembangan
Moral
a)
Pendidikan kemasyarakatan
b)
Pendidikan agama/budi pekerti
2)
Perkembangan
kecerdasan
a)
Bahasa Daerah
b)
Bahasa Indonesia
c)
Berhitung
d)
Pengetahuan Alamiah
3)
Pengembangan
emosional atau Artistik
Pendidikan kesenian
4)
Pengembangan
keprigelan
Pendidikan
keprigelan
5)
Pengembangan
jasmani
Pendidikan jasmani/Kesehatan
d.
Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 memiliki perubahan struktur kurikulum
pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan
dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan
orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum 1968 bertujuan agar pendidikan ditekankan
pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani,
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan
keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi
pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan
khusus. Kurikulum 1968 disebut sebagai kurikulum bulat. Karena kurikulum ini
hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja. Muatan materi pelajaran bersifat
teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik
beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap
jenjang pendidikan.
Kurikulum
1968 bersifat correlated subject curriculum, artinya materi pelajaran
pada tingkat bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang
studi pada kurikulum ini dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah mata pelajarannya 9,
yakni:
1) Pembinaan Jiwa Pancasila
a) Pendidikan agama
b) Pendidikan kewarganegaraan
c) Bahasa Indonesia
d) Bahasa Daerah
e) Pendidikan olahraga
2) Pengembangan pengetahuan dasar
a) Berhitung
b) IPA
c) Pendidikan kesenian
d) Pendidikan kesejahteraan keluarga
3) Pembinaan kecakapan khusus
Pendidikan kejuruan
2.
KURIKULUM BERORIENTASI
PENCAPAIAN TUJUAN (1975-1994)
Kurikulum ini menekankan pada isi atau materi pelajaran yang
bersumber dari disiplin ilmu. Penyusunannya relatif mudah, praktis, dan mudah
digabungkan dengan model yang lain. Kurikulum ini bersumber dari pendidikan
klasik, perenalisme dan esensialisme, berorientasi pada masa lalu. fungsi
pendidikan adalah memeliharadan mewariskan ilmu pngetahuan, tehnologi, dan
nilai-nilai budaya masa lalu kepada generasi yang baru.
Menurut kurikulum ini, belajar adalah berusaha menguasai isi
atau materi pelajaran sebanyak-banyaknya. kurikulum subjek akademik tidak
berarti terus tetap hanya menekankan materi yang disampaikan, dalam sejarah
perkembangannya secara berangsur-angsur memperhatikan juga proses belajar yang
dilakukan peserta didik.
a)
Kurikulum 1975
Latar belakang ditetapkanya Kurikulum 1975 sebagai pedoman
pelaksanaan pengajaran di sekolah menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia
Sjarif Thajeb, adalah:
1)
Selama Pelita I, yang dimulai pada
tahun 1969, telah banyak timbul gagasan baru tentang pelaksanaan sistem
pendidikan nasional.
2)
Adanya kebijaksanaan pemerintah di
bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam GBHN yang antara lain berbunyi
: “Mengejar ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
mempercepat lajunya pembangunan.
3)
Adanya hasil analisis dan penilaian
pendidikan nasional oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan mendorong
pemerintah untuk meninjau kebijaksanaan pendidikan nasional.
4)
Adanya inovasi dalam system
belajar-mengajar yang dianggap lebih efisien dan efektif yang telah memasuki
dunia pendidikan Indonesia.
5)
Keluhan masyarakat tentang mutu
lulusan pendidikan untuk meninjau sistem yang kini sedang berlaku.
6)
Diperlukan peninjauan terhadap
Kurikulum 1968 tersebut agar sesuai dengan tuntutan masyarakat yang sedang
membangun.
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan
prinsip-prinsip di antaranya sebagai berikut.
1) Berorientasi pada tujuan. Pemerintah
merumuskan tujuan-tujuan yang harus dikuasai oleh siswa yang lebih dikenal
dengan khirarki tujuan pendidikan.
2) Menganut pendekatan integrative
dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang
kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
3) Menekankan kepada efisiensi dan
efektivitas dalam hal daya dan waktu.
4) Menganut pendekatan sistem
instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional
(PPSI).
5)
Dipengaruhi psikologi tingkah laku
dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (Drill).
Pembelajaran lebih banyak menggunaan teori Behaviorisme, yakni memandang
keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh lingkungan dengan stimulus dari
luar, dalam hal ini sekolah dan guru.
Kurikulum
1975 memuat ketentuan dan pedoman yang meliputi unsur-unsur :
1)
Tujuan
institusional.
Berlaku
mulai SD, SMP maupun SMA.Tujuan Institusional adalah tujuan yang hendak dicapai
lembaga dalam melaksanakan program pendidikannya.
2)
Struktur
Program Kurikulum.
Struktur
program adalah kerangka umum program pengajaran yang akan diberikan pada tiap
sekolah.
3)
Garis-Garis
Besar Program Pengajaran
Garis-Garis
Besar Program Pengajaran, memuat hal-hal yang berhubungan dengan program
pengajaran, yaitu.
a) Tujuan Kurikuler, yaitu tujuan yang
harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang bersangkutan selama
masa pendidikan.
b) Tujuan Instruksional Umum, yaitu
tujuan yang hendak dicapai dalam setiap satuan pelajaran baik dalam satu
semester maupun satu tahun.
c) Pokok bahasan yang harus
dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar mencapai
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
d)
Urutan penyampaian bahan pelajaran
dari tahun pelajaran satu ke tahun pelajaran berikutnya dan dari semester satu
ke semester berikutnya.
4)
Sistem
Penyajian dengan Pendekatan PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional)
Sistem
PPSI berpandangan bahwa proses belajar-mengajar sebagai suatu system yang
senantiasa diarahkan pada pencapaian tujuan. PPSI sendiri merupakan sistem yang
saling berkaitan dari satu instruksi yang terdiri atas urutan, desain tugas
yang progresif bagi individu dalam belajar (Hamzah B.Uno, 2007). Oemar Hamalik
mendefinisikan PPSI sebagai pedoman yang disusun oleh guru dan berguna untuk
menyusun satuan pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
a)
Pedoman perumusan tujuan. Pedoman
perumusan tujuan memberikan petunjuk bagi guru dalam merumuskan tujuan-tujuan
khusus.
b)
b) Pedoman prosedur pengembangan
alat penilaian. Tes yang digunakan dalam PPSI disebut criterion referenced test
yaitu tes yang digunakan unuk mengukur efektifitas program/ pelaksanaan
pengajaran.
c)
Pedoman proses kegiatan belajar
siswa. Pedoman proses kegiatan belajar siswa merupakan petunjuk bagi guru untuk
menetapkan langkah-langkah kegiatan belajar siswa sesuai dengan bahan pelajaran
yang harus dikuasai dan tujuan khusus instruksional yang harus dicapai oleh
para siswa
d)
Pedoman program kegiatan guru.
Pedoman program kegiatan guru merupakan petunjuk-petunjuk bagi guru untuk
merencanakan program kegiatan bimbingan sehingga para siswa melakukan kegiatan
sesuai dengan rumusan TIK.
e)
Pedoman pelaksanaan program. Pedoman
pelaksanaan program merupakan petunjuk-petunjuk dari program yang telah
disusun.
f)
Pedoman perbaikan atau revisi.
Pedoman perbaikan atau revisi yang merupakan pengembangan program setelah
selesai dilaksanakan.
5)
Sistem Penilaian
Penilaian
menggunakan PPSI diberikan pada setiap akhir pelajaran atau pada akhir satuan
pelajaran tertentu.
6)
Sistem
Bimbingan dan Penyuluhan
Setiap
siswa memiliki tingkat kecepatan belajar yang tidak sama. Sehingga mereka
memerlukan pengarahan yang akan mengembagkan mereka menjadi manusia yang mampu
meraih masa depan yang lebih baik.
7)
Supervisi
dan Administrasi
Sebagai
suatu lembaga pendidikan memerlukan pengelolaan yang terarah, baik yang
digunakan oleh para guru, administrator sekolah, maupun para pengamat sekolah
menggunakan teknik supervisi dan administrasi sekolah yang dapat dipelajari
pada Pedoman pelaksanaan kurikulum tentang supervise dan administrasi.
Mata Pelajaran dalam Kurikulum tahun 1975 adalah
1)
Pendidikan agama
2)
Pendidikan Moral Pancasila
3)
Bahasa Indonesia
4)
IPS
5)
Matematika
6)
IPA
7)
Olah raga dan kesehatan
8)
Kesenian
9)
Keterampilan khusus
b)
Kurikulum 1984
Sidang umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983
menyiratakan keputusan politik yang menghendaki perubahan kurikulum dari
kurikulum 1975 ke kurikulum 1984, karena suda dianggap tidak mampu lagi
memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi .
Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya
adalah sebagai berikut.
1) Terdapat beberapa unsur dalam GBHN
1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
2) Terdapat ketidakserasian antara
materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik.
3) Terdapat kesenjangan antara program
kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah.
4) Terlalu padatnya isi kurikulum yang
harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
5) Pelaksanaan Pendidikan Sejarah
Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai
dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk
Pendidikan Luar Sekolah.
6) Pengadaan program studi baru
(seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1)
Berorientasi kepada tujuan
instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar
kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus
benar-benar fungsional dan efektif.
2)
Pendekatan pengajarannya berpusat
pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan
pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara
fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh
pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun
psikomotor.
3)
Materi pelajaran dikemas dengan
nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam
pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran.
4)
Menanamkan pengertian terlebih
dahulu sebelum diberikan latihan. Untuk menunjang pengertian alat peraga
sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang
dipelajarinya.
c)
Materi disajikan berdasarkan tingkat
kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat
kematangan mental siswa dan penyajian pada jenjang sekolah dasar harus melalui
pendekatan konkret, semikonkret, semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan
pendekatan induktif dari contoh-contoh ke kesimpulan.
d)
Menggunakan pendekatan keterampilan
proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajar-mengajar yang memberi
tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan
mengkomunikasikan perolehannya.
Kebijakan dalam penyusunan Kurikulum 1984 adalah sebagai
berikut.
1)
Adanya perubahan dalam perangkat
mata pelajaran inti. Kurikulum 1984 memiliki enam belas mata pelajaran inti.
2)
Penambahan mata pelajaran pilihan
yang sesuai dengan jurusan masing-masing.
3)
Perubahan program jurusan. Kalau
semula pada Kurikulum 1975 terdapat 3 jurusan di SMA, yaitu IPA, IPS, Bahasa,
maka dalam Kurikulum 1984 jurusan dinyatakan dalam program A dan B. Program A
terdiri dari.
a) A1, penekanan pada mata pelajaran
Fisika
b) A2, penekanan pada mata pelajaran
Biologi
c) A3, penekanan pada mata pelajaran
Ekonomi
d) A4, penekanan pada mata pelajaran
Bahasa dan Budaya.
e) B, penekanan keterampilan kejuruan.
Tetapi mengingat program B memerlukan sarana sekolah yang cukup maka program
ini untuk sementara ditiadakan.
4) Pentahapan waktu pelaksanaan
Kurikulum 1984 dilaksanakan secara
bertahap dari kelas I SMA berturut tahun berikutnya di kelas yang lebih tinggi.
a)
Kurikulum 1994
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Pada
kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada
pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang
memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim
Basic Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah.
Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak
kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu
akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai
berikut.
1) Pembagian tahapan pelajaran di
sekolah dengan sistem caturwulan. Diharapkan agar siswa memperoleh materi yang
cukup banyak.
2) Pembelajaran di sekolah lebih
menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi
pelajaran/isi)
3) Kurikulum 1994 bersifat populis,
yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum inti untuk semua siswa di
seluruh Indonesia.
4) Dalam pelaksanaan kegiatan, guru
hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam
belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
5) Dalam pengajaran suatu mata
pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan
perkembangan berpikir siswa, sehingga menekankan pada pemahaman konsep dan
keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah siswa.
6) Pengajaran dari hal yang konkrit ke
hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang
sederhana ke hal yang komplek.
7) Pengulangan-pengulangan materi yang
dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa
permasalahan, di antaranya sebagai berikut:
1) Beban belajar siswa terlalu berat
karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata
pelajaran.
2) Materi pelajaran dianggap terlalu
sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan
kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Hal
ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum dengan
diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan
dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu :
1) Penyempurnaan kurikulum secara terus
menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
2) Penyempurnaan kurikulum dilakukan
untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan
beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
Penyempurnaan kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan bertahap yaitu tahap penyempurnaan jangka pendek dan
penyempurnaan jangka panjang.
3.
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DAN
KTSP (2004/ 2006)
Kurikulum yang berorientasi pada pencapaian tujuan
(1975-1994) berimpilkasi pada penguasaan kognitif lebih dominan namun kurang
dalam penguasaan keterampilan (skill). Sehingga lulusan pendidikan kita
tidak memiliki kemampuan yang memadai terutama yang bersifat aplikatif,
sehingga diperlukan kurikulum yang berorientasi pada penguasaan kompetensi
secara holistik.
Penyempurnaan
kurikulum untuk mewujudkan peserta didik yangdimaksudkan itu telah diamanatkan
dalam kebijakan-kebijakan nasionalsebagai berikut:
1) Perubahan keempat UUD 1945 Pasal31
tentang Pendidikan.
2) Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
tahun 1999-2004.
3) Undang-undang tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
4) Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22
tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun
2000 tentangKewenangan
Pemerintah dan Daerah sebagai Daerah Otonom, yang antara
lain menyatakan pusat berkewenangan dalam menentukan: kompetensi siswa;
kurikulum dan materi pokok; penilaian nasional;dan kalender pendidikan.
Atas dasar itulah maka Indonesia memilih untuk memberlakukan
Kurikulum KBK sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan serta penyempurnaannya
dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a)
Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum 2004 lebih populer dengan sebutan KBK (Kurikulum
Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari tuntutan reformasi diantaranya
UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap
MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan.j pendidikan nasional.
KBK tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses
pembelajaran dipandang merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada
tingkatan tertentu peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan.
Kompetensi mengandung beberapa aspek, yaitu knowledge, understanding,
skill, value, attitude, dan interest. Dengan mengembangkan aspek-aspek ini
diharapkan siswa memahami, mengusai, dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari
materi-materi yang telah dipelajarinya.
Adapun kompentensi sendiri diklasifikasikan menjadi:
kompetensi lulusan (dimilik setelah lulus), kompetensi standar (dimiliki
setelah mempelajari satu mata pelajaran), kompetensi dasar (dimiliki setelah
menyelesaikan satu topik/konsep), kompetensi akademik (pengetahuan dan
keterampilan dalam menyelesaikan persoalan), kompetensi okupasional (kesiapan
dan kemampuan beradaptasi dengan dunia kerja), kompetensi kultural (adaptasi
terhadap lingkungan dan budaya masyarakat Indonesia), dan kompetensi temporal
(memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki siswa
Secara umum kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak. Sedangkan Kurkikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan
perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang
harus dicapai pebelajar, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan
sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Pusat Kurikulum,
Balitbang Depdiknas, 2002:3).
1)
Kompetensi
Utama
Anderson dan Krathwhol (2001:ii), Kompetensi Utama dapat
dikelompok menjadi 4 (empat) gugus, yaitu:
a)
factual knowledge, menyangkut pengetahuan tentang
fitur-fitur dasar pebelajar dalam disiplin keilmuan dan dapat digunakan dalam
memecahkan masalah. Jenis kompetensi ini, yaitu: pengetahuan tentang
terminologi, dan pengetahuan tentang detil spesifik (specific details) serta
fiturfitur dasar (basic elements).
b)
conceptual knowledge, meliputi kompetensi yang menunjukkan
pemahaman tata hubungan antar fitur dasar dalam suatu struktur yang lebih luas
dan yang memungkinkan berfungsinya fitur-fitur tersebut. Termasuk ke dalam
kompetensi ini adalah, pengetahuan tentang klasifikasi dan kategori,
pengetahuan tentang prinsi-prinsip kerja dan generalisasinya, serta pengetahuan
tentang teori, model, paradigma dan struktur dasar.
c)
procedural knowledge, meliputi pengetahuan dan pemahaman
bagaimana melakukan sesuatu (technical know how), metode inkuiri, dan
kriteria dalam menggunakan keterampilan, algotima, teknik, dan metode. Termasuk
dalam kompetensi ini, yaitu pengetahuan tentang keterampilan khusus (subject-specific
skills) dan perhitungan-perhitungan (algorithm), pengetahuan tentang
teknik dan metode khusus (subject-specific techniques and methods), serta
pengetahuan tentang kriteria penggunaan sebuah prosedur yang tepat.
d)
metacognitive knowledge. merupakan kompetensi yang
menyangkut tentang pengetahuan terhadap kognisi secara umum dan kesadaran serta
memahami kognisi diri sendiri. Kompetensi ini meliputi 3 hal, yaitu:
pengetahuan strategis, pengetahuan tentang tugas-tugas kognitif, termasuk
pengetahuan tentang kontekstualitas dan kondisi khusus, dan pengetahuan tentang
diri sendiri.
Ke-empat gugus kompetensi utama tersebut perlu dijembatani
dengan lima unsur pokok yang diamanatkan dalam Kepmen 045/U/2002, yaitu:
Pengembangan kepribadian (MK), pengembangan keahlian dan keterampilan (MKK),
pengemabngan keahlian berkarya (MKB), pengembangan perilaku berkarya (PPB), dan
pengembangan berkehidupan bermasyarakat (PBB).
Beberapa keunggulan KBK dibandingkan kurikulum 1994 adalah.
1) KBK yang dikedepankan Penguasaan
materi Hasil dan kompetenasi Paradigma pembelajaran versi UNESCO: learning
to know,learning to do, learning to live together, dan learning to be.
2) Silabus ditentukan secara seragam,
peran serta guru dan siswa dalam proses pembelajaran, silabus menjadi kewenagan
guru.
3) Jumlah jam pelajaran 40 jam per
minggu 32 jam perminggu, tetapi jumlah mata pelajaran belum bisa dikurangi.
4) Metode pembelajaran Keterampilan
proses dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM dan CTL,
5) Sistem penilaian Lebih menitik
beratkan pada aspek kognitif, penilaian memadukan keseimbangan kognitif,
psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian berbasis kelas.
6) KBK memiliki empat komponen, yaitu
kurikulum dan hasil belajar (KHB), penilaian berbasis kelas (PBK), kegiatan
belajar mengajar (KBM), dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS).
b)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah
sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran
2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan
Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh
BSNP.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
memuat:
1)
Kerangka dasar dan struktur
kurikulum,
2)
Beban belajar,
3)
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
4)
Kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam
peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI
dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari
komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan
kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau
Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian diharapkan KTSP yang disusun
akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan
kebutuhan masyarakat.
Penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi
sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/
karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
1)
Tujuan
diadakannya KTSP
a) Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b) Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama.
c) Meningkatkan kompetisi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Mulyasa (2006:
22-23)
KTSP perlu diterapkan pada satuan pendidikan berkaitan
dengan tujuh hal berikut :
a)
Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya.
b)
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan.
c)
Pengambilan keputusan lebih baik
dilakukan oleh sekolah karena sekolah sendiri yang paling tahu yang terbaik
bagi sekolah tersebut.
d)
Keterlibatan warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum dapat menciptakan transparansi dan
demokrasi yang sehat.
e)
Sekolah dapat bertanggung jawab
tentang mutu pendidikannya masing-masing.
f)
Sekolah dapat melakukan persaingan
yang sehat dengan sekolah-sekolah lain dalam meningkatkan mutu pendidikan.
g)
Sekolah dapat merespon aspirasi
masyarakatdan lingkungan yang berubah secara cepat serta mengakomodasikannya
dengan KTSP.
Adapun prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas
nomor 22 tahun 2006 sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006: 151-153) adalah
sebagai berikut.
a) Berpusat pada potensi, perkembangan,
serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
b) Beragam dan terpadu.
c) Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
d) Relevan dengan kebutuhan.
e) Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan relevansi pendidikan tersebut dengan kebutuhan hidup dan dunia
kerja.
f)
Menyeluruh dan berkesinambungan.
g) Belajar sepanjang hayat,
h) Seimbang antara kepentingan global,
nasional, dan lokal.
2)
Komponen
KTSP
Secara garis besar, KTSP memiliki enam komponen penting
sebagai berikut.
a)
Visi dan misi satuan pendidikan
Visi
merupakan suatu pandangan atau wawasan yang merupakan representasi dari apa
yang diyakini dan diharapkan dalam suatu organisasi dalam hal ini sekolah pada
masa yang akan datang.
b)
Tujuan pendidikan satuan pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c)
Kalender pendidikan
Kalender
pendidikan untuk pengembang kurikulum jam belajar efektif untuk pembentukan
kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan dengan standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik.
d)
Struktur muatan KTSP
Struktur
muatan KTSP terdiri atas.
·
Mata pelajaran
·
Muatan lokal
·
Kegiatan pengembangan diri
·
Pengaturan beban belajar
·
Kenaikan kelas, penjurusan, dan
kelulusan
·
Pendidikan kecakapan hidup
·
Pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global.
e)
Silabus
Silabus
merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
f)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
4.
KURIKULUM 2013
Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen,
proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan
pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar
Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan
pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan
kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana
tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang
berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan
kehidupan bangsa di masa mendatang.
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1)
Manusia
berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah;
2)
Manusia
terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
3)
Warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah
satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum ini menekankan tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta
didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh
karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada
peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang
sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
1) Isi atau konten kurikulum adalah
kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan
dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
2) Kompetensi Inti (KI) merupakan
gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
3) Kompetensi Dasar (KD) merupakan
kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas
tertentu.
4) Penekanan kompetensi ranah sikap,
keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu
satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata
pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
5) Kompetensi Inti menjadi unsur
organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang
berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based
curriculum”.
6) Kompetensi Dasar yang dikembangkan
didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata
pelajaran.
7) Proses pembelajaran didasarkan pada
upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan
karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat
tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan
penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan
penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses
pendidikan yang tidak langsung.
8) Penilaian hasil belajar mencakup
seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan
pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat
memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1) Kurikulum satuan pendidikan atau
jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran.
2) Standar kompetensi lulusan
ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program
pendidikan.
3) Model kurikulum berbasis kompetensi
ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan
berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata
pelajaran.
4) Kurikulum didasarkan pada prinsip
bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam
kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap
peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis
kompetensi.
5) Kurikulum dikembangkan dengan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan
dan minat.
6) Kurikulum berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
7) Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8) Kurikulum harus relevan dengan
kebutuhan kehidupan..
9) Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
10) Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
11) Penilaian hasil belajar ditujukan
untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Stategi Implementasi Kurikulum terdiri atas:
1)
Pelaksanaan
kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
-
Juli 2013:
Kelas I, IV, VII, dan X
-
Juli 2014:
Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI
-
Juli 2015: kelas
I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
2)
Pelatihan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
3)
Pengembangan
buku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
4)
Pengembangan
manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah
(budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari –
Desember 2013
5)
Pendampingan
dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah implementasi
dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
REFERENSI
Badan
Standar Nasional Pendidikan. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat
satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta:BSNP.
Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia. 2003. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Jakarta:
Depdiknas.
Hamalik,
Oemar. 1990. Pengembangan Kurikulum, Dasar-dasar dan Pengembangannya. Bandung:
Mandar Maju
Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan. 2012. Dokumen Kurikulum 2013. Jakarta: Depdiknas