Kisah diterbitkannya Artikel Annisa Nino Rahman
0
Bukti korannya lihat disini. proof
Di awal tahun 2016, tepatnya saat itu saya tengah menempuh semester 2 di jurusan pendidikan matematika, disitulah saya bertemu dengan sebuah mata kuliah bernama “Karya Tulis Ilmiah Matematika”. Kesan pertama saya ketika membaca cakupan mata kuliah tersebut ialah, “loh, baru di semester awal kok sudah disajika mata kuliah seperti ini?”. Seperti itulah tanggapan saya. Namun ketika saya memasuki pembelajaran ini, memang mata kuliah ini turut andil dalam membantu mahasiswa, saya khususnya seputar bagaimana baik dan benarnya penulisan jurnal. Di mata kuliah ini pun tak hanya mendapat ilmu baru seputar penulisan jurnal namun sebuah trik mudah dalam pengutipan hanya dengan sekali klik reference dengan menggunakan aplikasi yang keren dan baru saya ketahui, ya aplikasi tersebut bernama mendeley. Kami secara intens per-minggunya diberikan kesempatan belajar bagaimana cara menulis jurnal dengan baik Walau sang dosen pun kerap disibukkan dengan agenda lain, kendati demikian, dosen kami yang merupakan wakil dekan di FKIP di tengah kesibukannya, masih sempat memberikan tugas mingguan yang mana dengan tugas itu mendorong kami agar terus berlatih dalam menulis jurnal. Selepas project penulisan jurnal ini rampung, kami pun ditantang oleh beliau untuk menulis artikel yang nantinya akan diajukan ke media cetak local. Dimulai lah perjalanan penulisan artikel ini.
Di awal tahun 2016, tepatnya saat itu saya tengah menempuh semester 2 di jurusan pendidikan matematika, disitulah saya bertemu dengan sebuah mata kuliah bernama “Karya Tulis Ilmiah Matematika”. Kesan pertama saya ketika membaca cakupan mata kuliah tersebut ialah, “loh, baru di semester awal kok sudah disajika mata kuliah seperti ini?”. Seperti itulah tanggapan saya. Namun ketika saya memasuki pembelajaran ini, memang mata kuliah ini turut andil dalam membantu mahasiswa, saya khususnya seputar bagaimana baik dan benarnya penulisan jurnal. Di mata kuliah ini pun tak hanya mendapat ilmu baru seputar penulisan jurnal namun sebuah trik mudah dalam pengutipan hanya dengan sekali klik reference dengan menggunakan aplikasi yang keren dan baru saya ketahui, ya aplikasi tersebut bernama mendeley. Kami secara intens per-minggunya diberikan kesempatan belajar bagaimana cara menulis jurnal dengan baik Walau sang dosen pun kerap disibukkan dengan agenda lain, kendati demikian, dosen kami yang merupakan wakil dekan di FKIP di tengah kesibukannya, masih sempat memberikan tugas mingguan yang mana dengan tugas itu mendorong kami agar terus berlatih dalam menulis jurnal. Selepas project penulisan jurnal ini rampung, kami pun ditantang oleh beliau untuk menulis artikel yang nantinya akan diajukan ke media cetak local. Dimulai lah perjalanan penulisan artikel ini.
Awalnya,
saya sempat kebingungan untuk topik yang akan saya tuliskan dalam artikel saat
itu. Namun ketika saya sempat melihat tweet Pak Anies Baswedan dalam media
sosial Twiter via akun kemendikbud republik Indonesia
disitulah saya tertarik untuk mengangkat topik Ujian
Nasional dan terbesitlah dalam benak saya artikel dengan judul “Ujian Nasional
Hanya Formalitas?”
Saya
pun terus merangkai kata guna memperoleh artikel yang baik dan diharapkan untuk
lolos di media cetak local. Setiap minggunya, dimana diadakan pertemuan mata
kuliah KTIM, kami terus menerus mendapatkan saran yang membangun dari dosen
kami, untuk artikel kami. Akhirnya setiap minggunya kami memperbaiki artikel,
menambahkan serta mengurangi, membaca banyak sumber berita terkait guna
mencapai kesempurnaan dalam penulisan artikel ini.
Kemudian,
tibalah ujian akhir. Di detik itu, akhirnya pak Aan selaku dosen KTIM
mempersilahkan kami menjalankan pembelajaran berbasis proyek tersebut, yaa kami
dilepas untuk percaya diri mengirimkan karya kami ke media cetak lokal.
Masing-masing dari kami, mungkin mengirimkan artikel pada media cetak yang
sama, saya sendiri pun mengirim email yang ditujukan kepada 3 media cetak
local.
Kabar
menggembirakan itu pun akhirnya tiba, artikel saya berhasil dimuat Koran lokal
Kota Indramayu edisi senin 30 Mei 2016. Walau tidak berhasil tembus di Koran
lokal provinsi sendiri, namun perasaan bangga yang menyelubungi hati saya pun
tak tertandingi pula. Kemudian saya kabarkan orangtua saya, mereka pun terkejut
mendengarnya.
Yaa,
sejak kecil saya memang suka menulis, tapi ini kali pertama tulisan saya dimuat
di sebuah Koran. Prospek saya kedepannya, ialah mencoba pengajuan artikel saya
selanjutnya di kancah nasional. Karena ternyata sekali mencoba hal ini, saya
merasa ketagihan. Dan saya pun kembali menggandrungi dunia tulis menulis,
setelah sebelumnya sempat vakum karena dahulu sempat ditolak oleh 2 penerbit
saat mengirimkan karya yang niatnya akan dibukukan. Sekali lagi saya ucapkan
terima kasih, karena selama 6 bulan terakhir, pak aan sudah mendorong kami
untuk mencintai tulisan kami sendiri, dan juga rasa terima kasih ini saya
ucapkan karena bapak telah membangkitkan gairah saya dalam menulis kembali.
By : Chachacino
Deskriptif Naratif Part 2
0
Ba’da jumat kala itu, sang surya bersinar amat terik
di titik puncak cakrawala. Jumat memang menjadi hari yang sibuk setiap
minggunya, karena kampus dipenuhi oleh jamaah shalat jumat. Jumat ini pun
nampak spesial, mengapa tidak? Karena hari itu mata kuliah pendidikan pancasila
di mutasi dari hari selasa ke hari rabu. Memang sebetulnya cukup melelahkan,
karena biasanya seusai mata kuliah kepramukaanserta di jam seperti itu kami,
mahasiswa rantau yang rindu akan kampung halaman ini prepare kepulangan kami di
hari jumat. Dan sudah naik bus antar
kota kira-kira pada pukul 1-an. Namun jumat kali ini punya cerita yang berbeda.
Seusai mendirikan shalat, beberapa dari kami sibuk
mencari makan siang, sebagian lainnya hanya menunggu jam mata kuliah tersebut
dan sisanya entah berada dimana. Waktu pun telah menunjukkan pukul 13.00. namun
kami masih terduduk di lorong koridor lantai 3. Saat itu terjadi kendala teknis
yang menyebabkan jam dimulainya pelajaran menjadi tertunda. Namun pada
akhirnya, setelah beberapa puluh menit berlalu, kami memasuki sebuah ruang
kelas yang kosong dan memulai presentasi materi ajar tentang Pancasila
Sebagai Etika Politik dan Pancasil Sebagai Ideologi Negara.
Presentasi pun dibuka oleh salah satu
penyaji, kemudian saudari Adella selaku penyaji pertama menyampaikan materi
seputar pengertian nilai, norma, dan moral. Pengertian politik, dimensi politis
manusia. Kemudian dilanjutkan oleh saudari Dina bahasan tentang nilai-nilai
Pancasila sebagai sumber etika politik, Pancasila sebagai budaya bangsa, asal
mula langsung dan tidak langsung. Selepas penyaji kedua usai menyampaikan
disusul oleh penyaji terakhir yakni saudari Hafsah, yang membahas materi
tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara, Pancasila sebagai asas persatuan dan
kesatuan Bangsa Indonesia, serta Pancasila sebagai jati diri Bangsa Indonesia.
Seluruh bahan yang dipresentasikan pun telah rampung disampaikan, dan
sebagaimana biasanya dibukalah sesi diskusi dengan mengajukan pertanyaan, jawab
menjawab serta menambahi jawaban. Akhirnya moderator pun berujar kepada peserta
diskusi “Nah, saat ini audiens diperbolehkan bertanya, dalam sesi pertama ini
kami mengizinkan 3 penanya”. Seketika itu juga peserta mengangkat tangannya
dengan penuh antusiasme, karena moderator hanya membuka peluang bagi 3 penanya
maka terpilihlah saudara Galih, saudara Faiq serta saudari Ida.
Dimulai
dari saudari galih, pertanyaan pun diajukan “Saya ingin bertanya, sila ke-1
Pancasila kan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Berarti Indonesia wajib memiliki
agama. Lalu bagaimana pandangan kalian tentang atheisme?”
Pertanyaan
pun dikumpulkan terlebih dahulu sambil memberikan penyaji kesempatan untuk
berpikir dalam menjawab pertanyaan, akhirnya moderator menyilahkan penanya
kedua “Nama saya Faiq. Saya ingin bertanya, tadi kan dijelaskan bahwa Pancasila
sebagai etika politik yah. Saya ingin tahu dong contoh-contoh dari Pancasila
sebagai etika politik”, tanya Faiq. Kemudian dilanjutkan pertanyaan dari saudari
Ida, setelah dipersilahkan saudari Hafsah selaku moderator yang memiliki
wewenang dalam diskusi saat itu ida pun mengajukan pertanyaannya “saya ingin
menanyakan, didalam Pancasila sebagai Ideologi terbuk kan tadi kan ada nilai
dasarnya yang berarti tidak dapat diubah. Sedangkan di Pancasila sebagai
Ideologi tertutup mempunyai arti tidak dapat diubah juga. Yang ingin saya
tanyakan apa perbedaan nilai dasar di Pancasila sebagai Ideologi terbuka dengan
Ideologi tertutup?” ujarnya dengan lantang.
Akhirnya, penyaji pun mulai mengemukakan
pendapat mereka dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Jawaban yang
dikemukakan pertama kali adalah pertanyaan yang diajukan oleh galih tentang
atheisme. “Di Indonesia diwajibkan serta diberi kebebasan untuk memeluk satu
agama. Dan yang dimaksud dari atheis itu kan orang-orang yang tidak mempercayai
adanya Tuhan. Sebenarnya orang-orang atheis itu percaya adanya Tuhan, tetapi
mereka itu mempunyai kepercayaan sendiri, meskipun mereka itu percayanya
terhadap benda. Jadi tuh mereka itu bukan supra natural yang percaya kepada
Tuhan. Jadi atheis itu sendiri seperti masih dalam tahap pencarian. Tetapi
kalau di Indonesia sendiri, agama di KTP orang atheis itu agamanya, walaupun
sebenarnya dia itu atheis. Jadi intinya atheis itu kan percaya adanya Tuhan,
tetapi mereka itu tidak percaya terhadap satu hal. Mungkin ada yang ingin
menambahkan?”, ujar Adella. Lalu sontak saudari nino pun ikut bersuara, menurut
sepengetahuannya, orang atheis itu merupakan ideology dimana dirinya tidak
mempercayai keberadaan dan campur tangan tuhan di dalam hidupnya, dia (orang
atheis) menganggap bahwa takkan ada surga dan neraka setelah kehidupan ini, tak
ada peran tuhan dalam takdir-takdir yang dialami manusia, menurut dia takdir
itu murni atas dirinya saja. Namun di berbagai Negara, khususnya Indonesia
orang-orang atheis ini tidak menampakan secara terang-terangan bahwa dia tidak
beragama, dia tetap melanjutkan hidup dengan agama keturunannya, dia serta
merta menggali dan mencari tahu segalanya akan tetpai dia tak pernah puas.
Mereka cenderung kritis dan cerdas. Jadi ketika bertemu dengan salah satu dari
mereka, maka harus berhati-hati dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan logika
dari mereka. Kemudian bapak Oka pun ikut berpendapat “benar yang dikatakan
nino, rata-rata orang atheis tersebut pasti mempunyai agama dari keturunannya,
agama yang tertera di dalam KTP nya seperti Islam, Kristen, Hindu, dll. Akan
tetapi memang ada beberapa orang juga yang beranjak dewasa mulai berfikir
tentang ke Esaan Tuhan. Sebenarnya di Indonesia juga ada orang yang beragama
atheis, tetapi bapak juga kurang begitu mengethaui hal tersebut, karena mereka
itu tidak terlalu menujukkan bahwa dirinya berpaham atheism, karena di Negara
Indonesia sendiri diwajibkan bagi seluruh warga negaranya memiliki agama”.
Tambah Pak Oka
Selanjutnya penyaji menjawab pertanyaan
dari penanya kedua yaitu Faiq yang menanyakan contoh-contoh dari Pancasila
sebagai etika politik. Kemudian saudari Dina menjawab pertanyaan dari Faiq
tersebut. “Sila pertama kan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ yaitu seperti kita
memeluk hanya satu agama saja, kebebasan dalam berfikir, pemisahan antara
kekuasaan gereja dan kekuasaan negara. Jadi misalnya kalo dalam hal politik,
misalnya dalam sila keempat. Yaitu seperti musyawarah. Kalo untuk membuat
peraturan untuk kenegaraan kita kan harus bermusyawarah. Lalu dalam sila kelima
‘Keadilan sosial’ itu seperti bantuan-bantuan untuk masyarakat kecil. Seperti
bantuan kesehatan. Apa ada yang ingin
menambahkan?”, ujar Dina. Lalu saudari Rahmawati Intan pun menambahkan jawaban
penyaji. “Tadi yang ditanyakan tersebut adalah contoh dari etika politik bukan?
Contohnya itu seperti berperilaku dan taat berpolitik, toleransi antar umat
beragama. Dan nilai-niai dari Pancasila itu sendiri kan banyak. Yah seperti
tidak boleh menjelek-jelekan pihak yang lain. Itu kan termasuk dalam politik
dan terkandung dalam sila Pancasila juga”, ujar Intan.
Jawaban dari penanya kedua pun akhirnya
rampung. kemudian para penyaji menjawab pertanyaan dari saudari Ida yang
menanyakan tentang perbedaan nilai dasar di Pancasila sebagai Ideologi terbuka
dengan Ideologi tertutup. Kemudian dijawablah “Yang dimaksud dari Nilai dasar
dari Pancasila sebagai Ideologi terbuka itu berarti terbuka terhadap masukan
atau budaya dari luar ddengan selektif. Contohnya ideologi negara kita ideologi
Pancasila, ideologi negara-negara Eropa. Sedangkan Ideologi tertutup yaitu
tidak mau menerima pengaruh dari budaya luar. Sebenarnya Pancasila itu tidak
termaksud sebagai Ideologi tertutup. Contoh dari ideologi tertutup sendiri
yaitu Marxisme dan Leinisme. Yaitu Ideologi yang dikembangkan dari pemikiran
Karl Marx. Ideologi Marxisme dan Leinisme itu sendiri meliputi ajaran dan paham
tentang hakikat realitas alam berupa ajaran materialisme dialektis dan ateisme,
ajaran makna sejarah sebagai materialisme historis, norma-norma rigid bagaimana
masyarakat harus ditata bahkan tentang bagaimana individu harus hidup. Lalu
contoh dari Ideologi terbuka yaitu Pancasila. Ideologi terbuka hanya berisi
orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya kedalam tujuan-tujuan dan
norma-norma sosial dan politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan
dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang dimasyarakat. Operasional
cita-cita yang akan dicapi tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan
harus disepakatai secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka
bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakan melegitimasi
kekuasaan sekolompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam
sistem yang demokratis”, ujar Hafsah sekaligus tambahan dari Pak Oka Agus
Kurniawan Shavab, M.Pd selaku dosen Pancasila.
Akhirnya diskusi sesi pertama pun selesai,
ketika penyaji menanyakan kepuasan dari audiens dan audiens pun merasa sudah
cukup, dibukalah sesi kedua. Seharusnya di sesi kedua ini pun diajukan 3
penanya namun berhubung waktu yang kurang memadai dikarenakan kendala teknis di
awal mata kuliah tadi akhirnya penyaji hanya membuka satu penanya saja. Kemudian
masih ada seorang mahasiswa yang masih mengganjal dihatinya dan menanyakan
tentang langkah yang paling efektif untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila
ditengah gencarnya arus globalisasi pada saat ini. Pertanyaan tersebut
terlontar dari mulut saudara Cecep.
Langsung saja penyaji berdiskusi untuk menjawab pertanyaan dari saudara Cecep. “Bagaimana sih
langkah yang paling efektif untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila ditengah
gencarnya arus globalisasi pada saat ini? Begitu bukan?” ujar salah satu
penyaji mengulang pertanyaan saudara Cecep. “Sebenarnya jawabannya simple saja.
Itu semua berawal dari dalam diri kita sendiri dulu, yaitu NIAT. Jika kita
ingin sekali nilai-nilai Pancasila itu masih ada di dalam arus globalisasi saat
ini tetapi tidak ada niat dari dalam diri kita sendiri, itu semua akan nihil. Contoh
konkritnya seperti mulai mencintai produk-produk dalam negeri. Yah sebenarnya
kita harus mencintai tanah air kita dulu. STOP untuk membeli produk-produk luar
negeri”, ujar penyaji. Kemudian saudara Cecep pun kurang puas “Nah, sedangkan
anak muda zaman sekarang ini pasti gengsi kalo brand nya ecek-ecek (aka tidak
terkenal), lalu bagaimana bisa memulai mencintai produk yang berlabel made
in Indonesia, yang pastinya membuat mereka kurang treandy kalo memakai
brand yang bukan import.” Tambah Cecep.
Lalu Pak Oka pun ikut bersuara kembali
“sebelum mencintai produk dalam negeri, kita harus mengethaui terlebih dahulu
apa sajakah produk hasil karya orang dalam negeri ini” ujar beliau sambil
disebutkan beberapa merk dalam negeri.
Berhubung waktu yang sudah semakin senja,
Hafsah selaku moderator mengakhiri diskusi kali ini. Tetapi sebelumnya saaudari
Dina Aulia sebagai penyaji mengutarakan terlebih dahulu kesimpulan dari hasil
diskusi kali ini. Kesimpulannya yaitu “Sebagai suatu nilai, Pancasila
memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia
baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dalam beretika
dalam berpoitik. Pancasila merupakan falsafah negara kita Republik Indonesia,
maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila
tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan”.
Selepas dibacakannya kesimpulan pada
diskusi kali ini oleh saudari Dina tadi, kemudian forum diambil alih oleh
moderator untuk mengakhiri presentasi dengan mengucapkan “wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh”oleh ketiga penyaji, dan disambung dengan tepukan
tangan bukti apresiasi audiens akan jerih payah penyaji dalam mengemukakan
bahan ajar hari itu.
By : Chachacino
Deskriptif Naratif Part 1
0
Selasa pagi yang cerah, ketika sang surya mulai
memancarkan sinarnya yang menghangatkan dan memacu gairah para pejuang ilmu di
sebuah univesitas negeri di bilangan serang yang penuh sesak dengan lalu
lalangnya bis antar kota. Kepadatan yang sudah menjadi santapan sehari-hari
para aktivis pagi ini tak pernah menyurutkan semangat kami, mahasiswa pendidikan
matematika dalam memulai hari dengan penuh gelora. Mengapa? Karena pagi ini
kami akan dihadapkan dengan sebuah mata kuliah yang dapat memacu sense of
wondering kami akan sebuah makna ideologi yang hampir punah dilupakan,
tentang sebuah nilai akan identitas sebuah bangsa, tentang segala pedoman kita
dalam berbangsa dan bernegara, mata kuliah yang sungguh amat sangat dinantikan
kami selaku kaum intelek muda yang masih memiliki semangat juang yang utuh,
mata kuliah ini adalah pendidikan pancasila.
Pendidikan
pancasila merupakan salah satu komponen penting yang berperan dalam pembentukan
pribadi muda-mudi generasi Indonesia, serta menjadi bahan ajaran yang mampu merevitalisasi
kembali paradigma kami, generasi emas di masa depan yang sudah mulai terlena
dengan arus global dan mulai meninggalkan sebuah identitas yang menjadikan kita
sebagai bagian dari bangsa dan negara yang berdaulat ini.
Bahan
ajar dalam mata kuliah tersebut disampaikan secara menarik oleh dosen pengajar
asal serang tulen, bapak Oka begitulah sebutan kami kepada beliau.
Pagi
ini, tepat pukul 07.30, kami penghuni kelas 1B sudah hampir memenuhi ruang
belajar di Gedung A lantai 3 tepatnya di ruang 3.18, nampak disudut depan kelas
3 orang mahasiswi baru tingkat 1 sedang mempersiapkan segala tetek-bengek yang
dibutuhkan untuk menyampaikan presentasi mingguan yang akan disampaikan
dihadapan kami, para rekan seperjuangannya. Sedangkan para anak yang lain sibuk
dengan segala aktivitas pribadinya, memakan sarapan pagi, bercengkrama ria
memperbincangkan banyak hal, dan sebagian lainnya hanya terduduk lesu tak siap
memulai hari.
Selang
beberapa menit, seseorang yang sangat dinantikan itu pun tiba, seorang pengajar
berjiwa muda, yang berbalutkan semangat tanpa batas, semangat mengajar di pagi
hari ini demi menyampaikan segenggam bahkan sebakul ilmu untuk kami, mahasiswa
tingkat 1B di jurusan pendidikan matematika. Kentara sekali kobaran api
semangat yang menyala-nyala dari beliau yang mungkin hampir tak pernah padam,
guna mencerdeskan kami pada setiap pertemuannya.
Tibalah
saat ajar dimulai, bapak oka mengucap salam, guna membuka kegiatan belajar
mengajar pagi hari ini, sambil disilahkannya ketiga pemateri dari bahan ajar
pendidikan pancasila dengan fokus materi “Pancasila sebagai Konteks Sejarah
Bangsa Indonesia” yang meliputi sejarahnya pada masa Kerajaan, masa Penjajahan,
masa Pergerakan, orde lama dan orde baru. Materi yang akan disampaikan itu
dibagi rata oleh penyaji dengan struktural, sehingga tertata dengan rapi
Presentasi
pagi itu berbekal media power point yang telah dipersiapkan oleh penyaji
jauh-jauh hari. Kemudian presentasi dibuka oleh saudari Anggrila, selaku penyaji sekaligus moderator. Sebelum
memulainya ia pun memberi salam pembuka dan secara serempak kami pun
menjawabnya dengan “waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh” kemudian
dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang serta tujuan dari materi yang akan mereka sampaikan
tersebut.
Dilanjutkan
dengan saudari Rahmawati yang menyajikan sebuah bahan ajar seputar sejarah
pancasila yang ada pada masa kerajaan-kerajaan di masa itu seperti pancasila
mulai dikenal sejak masa kepemerintahan kerajaan kutai, lalu kerajaan
sriwijaya, serta kerajaan-kerajaan era majapahit. Suasana
ruangan tersebut cenderung sunyi, karena audiens sedang sibuk mendengarkan dengan
seksama materi ajar yang di sampaikan tersebut. Ditambah lagi kemampuan
menyampaikan para penyaji yang sangat percaya diri serta penguasaan materi yang
sudah dipersiapkan matang matang membuat kesempurnaan penampilan mereka semakin
nampak. Hal ini yang membuat audiens semakin antusias mendengar presentasi,
walaupun ada beberapa anak yang nampaknya sedang tidak mood dan hanya melihat
kedepan dengan tatapan kosong tanpa menyimak sedikit pun isi materi tersebut.
Di
seling penyampaian materi tersebut, terangkatlah tangan salah satu dari audiens
yang masih penasaran dan belum puas dengan paparan yang disampaikan saudari intan
dan meminta izin untuk mengajukan sebuah pertanyaan. Namun dengan
profesionalisme seorang moderator, anggrila memohon dengan hormat kepadanya
bahwa sesi pertanyaan akan dibuka di akhir penyajian materi ini, jadi ketika
ada hal-hal yang belum dipahami atau dimengerti dan ingin ditanyakan agar
menjadi jelas, dapat ditanyakan di sesi pertanyaan nanti.
Bahan
ajar sejarah pancasila pada masa penjajahan dan masa pergerakan pun dilanjutkan
oleh saudari Devi
Sutini, atau panggilan akrabnya Devi. Inti dari bahan ajar di tema ini terletak di sajian
yang akan dipaparkan oleh Devi ini yaitu bagian sejarah Pancasila pada masa
Pergerakan yang meliputi pembentukkan panitia yang bertugas merumuskan
Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan RI. Materi ini mungkin sudah sangat
familiar di telinga kita semua, bagaimana tidak? bahan ajar yang bernafaskan
nasionalisme perjuangan kemerdekaan ini sudah banyak diulang sejak SD, SMP dan
SMA kemarin. Walaupun penyampain darinya yang masih jauh dari kata mumpuni,
bahkan untuk diserap bagi kita pun masih sulit dikarenakan cara Devi menyajikan
di depan kami kurang komunikatif juga kurang menguasai materi, hal tersebut
ditunjukkan jelas olehnya dengan menyempilkan media elektroniknya (tablet),
dibalik buku catatannya agar terlihat lebih sopan. Namun tetap saja hal
tersebut justru menunjukkan ketidaksiapannya dalam menyajikan materi.
Lalu dilanjutkanlah dengan bahasan pancasila di masa orde
lama yang dipaparkan saudari anggrila. Dengan penekanan intonasi yang menggugah
para audiens ia menyampaikan bahwa politik di Indonesia di era ini masih belum
stabil dan mengakibatkan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun. Hal penting
yang disampaikan Anggrila mengenai materi ini, bahwa pada masa orde lama
Indonesia melakukan perubahan bentuk Negara sebanyak tiga kali, yaitu
pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat ( RIS ), terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia 1950 dan
kembali lagi menjadi Indonesia dengan UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli
1959. Selanjutnya materi disusul dengan bahasan seputar sejarah
pancasila pada masa Orde Baru. Meskipun tak begitu detail paparan di era ini,
namun kami dapat menangkap benang merah yang tersingkap di materi ini, sebagian
membahas bahwa pada masa ini adalah masa
yang menuntut pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
sebagai programnya dalam merealisasikan Pembangunan Nasional. Sampailah di
penghujung presentasi, sebelum ditutup penyaji mempersilahkan sesi diskusi
bersama. Kemudian mempersilahkan audiens untuk menanyakan materi yang masih
kurang dimengerti. Saat itulah para audiens langsung berperan aktif mengangkat
tangannya, banyak dari mereka yang mengangkat tangan, namun karena berkaitan
dengan durasi moderator hanya member kesempatan kepada 3 orang penanya, yakni
kepada saudara Syarif, saudara Lusi, serta saudari Norma
Situasi kelas pun semakin menarik, karena para penyaji
diberondong berbagai macam pertanyaan. Dengan seksama Devi, selaku notulen mencatat pertanyaan-pertanyaan
tersebut dalam bukunya. pertanyaan dari masing-masing penanya pun ditampung
terlebih dahulu. Moderator pun meminta waktu beberapa menit untuk
mempertimbangkan jawaban yang akan dipaparkan sambil mencari referensi lain
dengan browsing di berbagai sumber internet dan membuka-buka kembali makalah
mereka. Selang dua puluh menit, akhirnya jawaban mereka pun rampung dan siap
untuk
dipaparkan kepada audiens. Jawaban yang dipaparkan pertama kali ditunjukkan untuk
menjawab pertanyaan dari saudara syarif yang menyinggung tentang sudahkan
diterapkannya wujud dari nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kemudian penyaji menjawabnya “penerapan tersebut sudah terwujud
karena pada masa Orde Baru, terjadi banyak perubahan – perubahan dalam
peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia, pada masa itu pembangunan Nasional
berkembang pesat di berbagai bidang.” Ujar Rahmawati. Akan tetapi, ditengah
pemaparan tersebut Syarif memotong untuk menyanggah dikarenakan ketidakpuasa akan
jawaban tersebut, menurut syarif justru fakta yang terjadi pada era Orde Baru
itu, praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme ( KKN ) sangat makmur berkembang. Setelah
sanggahan dari Syarif, audiens yang lain pun ikut berkontribusi dalam menyampaikan pendapat
mereka seputar problematika yang sedang dibahas saat itu. Sanggahan tersebut
cukup membuat suasana diskusi memanas dengan berbagai argumen dari peserta lain
hingga akhirnya moderator menyimpulkan argumen – argumen tersebut bahwa
“Program pemerintah pada saat orde Baru memang menuntut wujud dari nilai –
nilai Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan nasional yang dilakukan besar
– besaran demi kesejahteraan rakyat Indonesia secara murni dan konsekuen. Pada
dasarnya praktek dilapangan memang lebih
sulit dibandingkan teorinya, sehingga wajar bila dalam pelaksanaannya masih
terdapat penyimpangan – penyimpangan dari kemurnian nilai – nilai pancasila dan
UUD 1945 itu sendiri. Disini pemerintah hanya menuntut namun hasil akhirnya
siapa yang tahu, yang terpenting adalah usaha – usaha untuk melaksanakan
kemurnian tersebut sudah silakukan se maksimal mungkin meskipun belum terpacai
secara mutlak. Dan harapannya bagi kita selaku generasi muda dapat melanjutkan
program tersebut. Periode kedua penyaji menjawab pertanyaan dari Norma,
yakni “Bagaimana cara kita sebagai mahasiswa dalam meghadapi kemelut
pemerintah, dimana perekonomian Indonesia sendiri tidak stabil dan bagaimana
untuk meningkatkan semangat juang bagi bangsa Indonesia di zaman sekarang?”
ulang penyaji atas pertanyaan norma tersebut, seketika seisi ruangan menyeru “demo,
demooo! Bakar bakar baaaan! Lalu penyaji meminta perhatian kepada audiens agar
hening karena akan memaparkan jawaban tersebut yang berisi tentang solusi awal
yang dapat dilakukan bagi kita para mahasiswa dalam menanggapi ketidakstabilan
ekonomi, contohnya dengan membeli dan menggunakan produk-produk made in
Indonesia. Dengan begitu secara tidak langsung akan terciptalah rasa cinta
tanah air yang nantinya akan meningkatkan semangat juang bagi bangsa Indonesia
untuk ikut serta dalam mendukung pemerintah dalam menjaga kestabilan
perekonomian Negara. Akhirnya norma pun merasa puas akan jawaban tersebut, dan
sudah terpenuhilah rasa penasaran itu.Yang terakhir penyaji menjawab pertanyaan yang diajukan
saudari lusi “Mengapa pada era Orde Lama sistem pemerintahan sudah banyak
mengalami perubahan perubahan, lalu dari perubahan tersebut apakah relasi hal
tersebut dengan pancasila?” kemudian penyaji menjawabnya, blablabla, namun
paparan dari penyaji kurang menjawab rasa penasaran audiens, terutama saudari
lusi , kemudian penyaji pun kembali menambahinya bahwa sistem pemerintahan yang
sudah berulangkali diubah itu karena di masa Orde Baru tersebut sistem
kepolitikannya masih belum stabil akibat belum lamanya Indonesia merdeka
sehingga banyak hasutan-hasutan Negara-negara yang ingin merebut tanah air
Indonesia kembali. Sedangkan kaitannya dengan pancasila atas persoalan itu
karena ketika sistem pemerintahan berubah, maka ideologi yang mendasari Negara tersebut pun juga akan berubah.
akhirnya pak oka selaku dosen pun melengkapinya dan meluruskan jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan sangat baik. Sesudahnya beliau pun
mengevaluasi perform dari kelompok itu, “kelompok ini sudah cukup baik,
pembagiannya pun sudah terstruktural, sehingga membuat kesan kompak dalam
penyampaian materi maupun sesi diskusinya, dan beliau pun memberikan catatan
kepada kelompok-kelompok selanjutnya bahwa diharapkan penampilan selanjutnya akan
lebih baik dan memuaskan lagi. Tanpa disadari waktupun telah menunjukkan pukul
10.00, menandakan berakhirnya mata pelajaran dan disukusi yang cukup mengangkan
tadi. Kemudian moderator pun mengakhiri kegiatan pada hari itu, namun sebelum
menutupnya ia membuat kesimpulan dari diskusi pada hari itu. Selanjutnya
ditutup dengan salam penutup disertai dengan tepukan meriah dari para audiens
sebagai bukti apresiasi mereka kepada para penyaji dan dosen yang ada di depan.
Ruang kelas yang penuh dengan ketegangan tadi pun seketika hening, kemudian
para penyaji pun merapihkan tetek-bengek media presentasi yang digunakan tadi.
Pemateri pun kembali ke tempat duduknya, dan seluruh mahasiswa di ruangan
tersebut merapihkan barang-barang mereka dan segera meninggalkan ruangan untuk
melanjutkan mata kuliah pengantar pendidikan.
By : Chachacino
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
0
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Saat ini, bangsa Indonesia
sedang menghadapi berbagai masalah yang menyebabkan terjadinya krisis yang
sangat luas, khususnya masalah pandangan hidup bangsa Indonesia terhadap pancasila.
Pancasila merupakan ideologi Negara dan kepribadian bangsa Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman
dan kemajuan teknologi saat ini, nilai-nilai
luhur dari Ideologi Negara ini diindikasikan mulai dilupakan masyarakat Indonesia.
Sendi-sendi kehidupan di masyarakat sudah banyak yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai luhur Pancasila.
Era reformasi adalah era dimana adanya harapan besar bagi bangsa ini menuju
penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, memiliki
akuntabilitas tinggi serta adanya kebebasan berpendapat. Hal tersebut
diharapkan makin mendekatkan bangsa Indonesia pada pencapaian tujuan nasional
sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, gerakan
reformasi ini diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa Indonesia,
baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi bangsa yang menganut dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, kebenaran,
persamaan dan persaudaraan. Untuk itu di era reformasi ini peran pancasila tentulah sangat penting
guna menjaga eksistensi kepribadian bangsa Indonesia.
1.2.
Rumusan Masalah
1.2.1.
Apa itu reformasi?
1.2.2.
Bagaimana nilai Pancasila di era reformasi ?
1.2.3
Apa itu Pancasila sebagai paradigma?
1.2.4
Bagaimanakah relasi Pancasila dan paradigma reformasi?
1.2.5
Apa arti Pancasila sebagai paradigma reformasi?
1.3.
Tujuan Penulisan
Makalah ini kami tulis selain untuk
memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen, serta agar makalah ini dapat membuka
wawasan kita terkait nilai-nilai pancasila dan membuka hati kita untuk selalu
mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari di era sekarang
ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Reformasi
Makna
reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dengan akar
kata reform yang secara semantik bermakna
“Make or become better by
removing or putting right what is bad wrong”. Secara harpiah demokrasi
memilki makna suatu pergerakan untuk menata ulang atau menata kembali hal-hal yang
menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan
nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang
Maha Esa. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Reformasi
yang berdasarkan nilai persatuan. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan.
Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reformasi
bergulir di Indonesia dengan di motori oleh mahasiswa dan tokoh-tokoh bangsa
yang merasa bahwa krisis yang melanda negara ini di awali dari krisis ekonomi
ternyata telah membawa kita pada krisis yang lebih besar seperti krisis
politik, kepemimpinan dan akhirnya pada pergantian kepemimpinan secara
nasional. Tentu telah banyak korban yang berguguran dalam proses reformasi
tersebut. Semangat dan jiwa reformasi yang digulirkan menjadi tidak tentu arah
juga kacau dan justru malah menodai nilai dan tujuannya sendiri. Tentu ini
menjadi tanda tanya besar ketika semangat untuk meluruskan dan mengembalikan
tatanan negara ini diharapkan menjadi lebih baik namun justru kita temui hal
yang kontraprodu.
Salah
satu tujuan reformasi dibidang politik dan hukum adalah mengembalikan UUD 1945
dan pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan bangsa dan negara. Kita dapat
mengetahui dengan seksama bahwa dalam pelaksanaan UUD 1945 dan pancasila dalam
masa orla dan orba terjadi deviasia atau penyimpangan oleh oknum-oknum
penyelenggara pemerintah. Sehingga dalam pelaksanaan berpolitik dan
berpemerintahan hanya menjadi senjata dan dalil pembenaran dari semua tujuan
penguasa untuk melanggengkan dan menikmati kekuasaan. Dan pada akhirnya, muncul
pemerintahan yang lalu seperti otoriter absolut, terpimpin, kolusi, korupsi dan
nepotisme dalam kekuasaan. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan
hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah gerakan masyarakat yang dipelopori
oleh mahasiswa, cendikiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang
menuntut adanya reformasi di segala bidang terutama bidang politik, ekonomi,
dan hukum. Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan
mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul
dengan dilantiknya Wakil presiden Prof. Dr. BJ. Habibie menggantikan kedudukan
presiden. Kemudian diikuti dengan pembentukan kabinet Reformasi Pembangunan.
Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan
mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh,
terutama pengubahan 5 paket UU Politik tahun 1985. Kemudian diikuti dengan
reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu
diwujudkan UU Anti Monopoli, UU Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil
, UU Bank Sentral, UU Perlidungan Konsumen dan lain sebagainya. Dengan demikian
reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya
serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan.
Yang
lebih mendasar lagi reformasi dilakukan pada kelembagaan tinggi dan tertinggi
yaitu pada susunan DPR dan MPR, yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui
pemilu secepatnya dan diawali dengan pengubahan :
a) UU tentang Susunan dan Kedudukan
MPR,DPR, dan DPRD (UU No. 16/1969 jis. UU No. 5/1975 dan UU No. 2/1985).
b) UU tentang Partai Politik dan
Golongan Karya (UU No. 3/1975, jo.UU. No. 3/1985).
c) UU tentang Pemilihan Umum (UU no.
16/1969 jis UU No. 4/1975,UU No.2/1980, dan UU No. 1/1985).
Reformasi
terhadap UU politik tersebut harus benar-benar dapat mewujudkan iklim politik
yang demokratis sesuai dengan kehendak pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa
kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis
permusyawaratan rakyat. Gerakan reformasi ini sebagai suatu upaya untuk menata
ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan
keterbukaan pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sebagai
ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis pancasila harus mampu mengantisipasi
perkembangan zaman terutama perkembangan dinamika aspirasi rakyat.
2.2. Nilai Pancasila pada Era Reformasi
Pada
dasarnya, manusia bertingkah laku dan bersikap berdasarkan latar belakang dan
motivasi nilai-nilai tertentu. Bahkan, suatu tindakan dinilai telah berdsarkan
motivasi atau iktikad itu. Jadi, tingkah laku seseorang merupakan produk dan
perwujudan dari nilai-nilai. Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat yang
reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu
menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan
zaman yaitu dengan jalan menata kembali kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak
sesuai dengan aspirasi rakyat. Akan tetapi nilai-nilai esensialnya bersifat
tetap yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Namun
semenjak reformasi nilai-nilai pancasila kian tersingkir, keberadaanya yang
mulai dilupakan oleh generasi penerus bangsa serta pengaruh globalisasi yang
semakin besar menjadi salah satu faktor menurunnya pemahaman pancasila pada
generasi muda bangsa ini dan telah menjadikan masyarakat Indonesia
kehilangan roh kebangsaannya. Akibat hal tersebut adalah merosotnya moral dan
lunturnya rasa kebersamaan serta persatuan masyarakat Indonesia. Ini sudah
terbukti dengan banyaknya pertikaian di masyarakat dan aturan perundang-undangan
yang dibuat untuk lebih mementingkan kelompok daripada kepentingan nasional
atau bangsa yang ujung-ujungnya berdampak pada aturan yang tidak tegas
alias ngambang dan penindakannya pun jadi ragu.
Pelaksanaan
Pancasila pada masa reformasi cenderung meredup dan tidak adanya istilah
penggunaan Pancasila sebagai propoganda praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini terjadi lebih dikarenakan oleh adanya globalisasi yang melanda
Indonesia. Masyarakat terbius akan kenikmatan hedonisme yang dibawa oleh paham
baru yang masuk sehingga lupa dari mana, di mana, dan untuk siapa sebenarnya
mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan bangsanya sendiri yang dibangun
dengan semangat juang yang gigih dan tanpa memandang perbedaan.
Dalam
perkembangan masyarakat secara kultur, masyarakat lebih cenderung menggunakan
Pancasila sebagai dasar pembentukan dan penggunakan setiap kegiatan yang mereka
lakukan. Peran Pancasila dalam hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan
masyarakat “kerakyatan”, artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara dan
warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama. Dalam menggunakan
hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan
masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan
tidak memihak ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain.
Di
era reformasi, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan
menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit
politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Faktanya,
Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan peran vitalnya.
Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena setiap rezim selalu menempatkan
Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter, dan hal inilah yang dapat
menimbulkan gerakan reformasi seperti yang di sebutkan di bagian atas.
Oleh
karena itu yang harus dilakukan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, maka
Pancasila harus dimaknai secara proposional dan kontekstual. Proposional dan
kontekstual dapat diartikan, Pancasila harus ditempatkan membumi pada realitas
masyarakat dalam pendekatan kultural-doktinal-demokratis, dan bukan ditempatkan
diatas menara gading yang elitis-doktrinal-otoriter. Pancasila harus dipandang
dan dikonsolidasi secara proposional antara ortodoksi dan ortopraksis. Artinya,
negara bangsa ini harus tetap menempatkan Pancasila tetap konsisten pada
pemikiran para pendiri bangsa dalam satu sisi, dan memiliki kemampuan adaptasi
terhadap perkembangan dunia kontemporer pada sisi lainnya.
Walaupun
sebenarnya masa sekarang ini boleh dan masih bisa dikatakan masa reformasi
tetapi yang ingin kami bahas ini adalah masa sekarang dimana kehidupan
kita sedang berlangsung, semuanya dijelaskan bahwa, pada tanggal 20 mei yang
kita peringati sebagai Hari Kebangkitan Nasional bangsa Indonesia. Sayangnya,
sampai pada tumbangnya rezim Orde Baru Soeharto, yang katanya diganti oleh Orde
Reformasi sama sekali tidak mewujudkan makna kebangkitan nasional yang
sesungguhnya. Sampai hari ini di bawah rezim Presiden Joko Widodo, yang terjadi
justru adalah hari kebangkrutan nasional. Kebangkrutan akan nilai-nilai luhur
bangsa yang secara fundamental telah dicantumkan dan dijadikan dasar negara
kita, Pancasila. Di masa sekarang ini, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam
Pancasila mulai terkikis. Akibatnya, konflik terjadi di mana-mana, korupsi
merajalela, dan keadilan tercabik-cabik.
Sekarang
ini, Pancasila hanya ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Negara yang katanya merupakan kesatuan bangsa yang bernama Republik Indonesia.
Dia hanya dijadikan pajangan, slogan dan alat politik. Di masa sekarang ini,
keeksistensian pancasila sangatlah memburuk, Pancasila hanyalah terlihat
sebagai simbol Negara saja, mereka (baik masyarakat ataupun pemerintah)
hanyalah mengerti bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, tetapi pada kenyataannya,
ternyata banyak sekali masyarakat yang tidak menghargai Pancasila itu sendiri, mereka
tidak memperhatikan akan pentingnya Pancasila dalam hidup berbangsa dan
bernegara.
2.3. Pancasila sebagai
Paradigma
Pancasila
sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan,
kerangka acuan berpikir, pola acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem
nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka
arah atau tujuan bagi ‘yang menyandangnya’. Istilah paradigma sudah dipakai
dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama
kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu
didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para
ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan apa
yang harus dipelajari dan dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan
aturan-aturan yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu
paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh
ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut
pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan
sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Pancasila adalah dasar
filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang diundangkan
dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersamaan dengan batang tubuh UUD
1945.
Kehidupan
NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap
Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pengamalan Pancasila itu sendiri dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai tertib hukum tertinggi, keberadaan
Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan mengamandemen
Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal
17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali-kali konstitusi
Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan pemerintah yang
mengganti sistem presidensil dengan sistem parlementer, hingga ditetapkannya
konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu negara bagian dari Negara Federal
tersebut, sebagai akibat ditanda tanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya
waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang
salah satu tujuannya adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi
mandat untuk menyusun konstitusi baru bagi negara, namun rencana
pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya dekrit
presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945. Suatu pembuktian
bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk merekatkan persatuan
diantara mereka.
Sebagai
dasar filsafat negara Republik Indonesia, pancasila mengalami berbagai macam
interpretasi dan manipulasi politik. Karena hal tersebut pancasila tidak lagi
diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara
Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik
penguasa pada saat itu.
2.4. Relasi
Pancasila dengan Paradigma Reformasi
Setiap
sila mempunyai nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
1.
Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan
reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada
kehidupan yang baik sebagai manusia dan makhluk tuhan.
2.
Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya,
gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya penataan
kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia
3.
Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan
reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai
satu kesatuan.
4.
Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan
rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
5.
Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu
demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
2.5. Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi
Inti
reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan
negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya, sambil merintis
pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan
berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih
perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki. Inilah 3 macam pancasila
sebagai paradigma reformasi.
1.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Salah satu faktor penyebab
terjadinya krisis yang sangat luas adalah hukum telah dijadikan alat kekuasaan
dan pelaksanaanya telah diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan
dengan prinsip keadilan, yaitu persamaan hak warga negara di hadapan hukum.
Gerakan reformasi bertekad
menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini
dapat diselesaikan secara tuntas melalui proses rekonsiliasi agar terciopta
persatuan dan kesatuan sistem hukum yang didasarkan pada nilai filosofis yang
berorientasi pada kebenaran dan keadilan, nilai sosial yang berorientasi pada
tata nilai yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat, serta nilai yuridis
yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan
kepastian hukum.
Gerakan reformasi juga bertekad
menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan
bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia. Langkah
ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi,
kolusi dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia.
2.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Politik
Bahwa sistem politik yang otoriter
tidak dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu menyerap aspirasi dan
memperjuangkan kepentingan masyarakat. Oleh karenanya diperlukan terwujudnya
sistem politik yang demokratis yang dapat melahirkan penyeleksian pemimpin yang
dipercaya oleh masyarakat, dengan memberdayakan masyarakat melalui sistem
politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas,
bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat dan mampu mempersatukan bangsa
dan negara.
Terjadinya peralihan kekusaan yang
sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antar kelompok masyarakat yang terjadi sebagai
akibat dari proses demokrasi yang tidak berajalan dengan baik. Hal ini harus
segera diakhiri dengan mewujudkan proses peralihan kekuasaan secara demokratis,
tertib dan damai sesuai hukum dan perundang-undangan.
Berlangsungnya pemerintahan yang
telah mengabaikan proses demokrasi menyebabkan rakyat tidak dapat menyalurkan
aspirasi politiknya sehingga gejolak politik yang bermuara pada gerakan
reformasi menuntut adanya kebebasan, kesetaraan dan keadilan. Sehingga
diperlukan terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat
untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dan
bertanggung jawab, sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan
bangsa. Gerakan reformasi bertekad untuk menata kehidupan politik agar
distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan
kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus
melalui proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat.
Nilai demokrasi politik tersebut
secara normatif terjabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945 yaitu :
a. Pasal
1 ayat ( 2 ) menyatakan : “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
b. Pasal
2 ayat ( 2 ) menyatakan : “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota
– anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ditambah dengan utusan – utusan dari daerah
– daerah dan golongan – golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang
– undang”
c. Pasal
5 ayat ( 1 ) menyatakan : “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang –
undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
d. Pasal
6 ayat ( 2 ) menyatakan : “Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”
3.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Bahwa perilaku ekonomi yang
berangsung dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak pada
kelompok pengusaha besar, telah menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan,
utang besar yang harus dipikul oleh negara, pengangguran dan kemiskinan yang
semakin meningkat, serta kesenjangan sosial ekonomi yang semakin melebar. Untuk
itu, diperlukan adanya upaya untuk membaikkan perekonomian nasional, terutama
perekonomian rakyat, sehingga beban ekonomi rakyat dan pengangguran dapat
dikurangi, yang kemudian mendorong rasa optimis dan kegairahan dalam
perekonomian nasional. Dalam hal ini gerakan reformasi bertekad meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi
yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah.
BAB III
KESIMPULAN
Nilai
pancasila pada era reformasi sampai
sekarang ini sangatlah memprihatinkan bahkan kadang terlupakan, buktinya masih
banyak terjadi konflik, KKN, pemerasan, dll. Semuanya dikarenakan tidak adanya
kesadaran bersama untuk mengamalkan nilai pancasila. Saat ini mari kita
tumbuhkan semangat pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Sudah seharusnya
pancasila dijadikan sebagai pondasi dan acuan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman
yang sama dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam
pancasila, yaitu hakikat nilai-nilai dasar yang terkandung dalam kelima sila
pancasila. Salah satu cara yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan kembali
penanaman nilai-nilai pancasila melalui proses pendidikan dan menerapkan pedoman
penghayatan serta pengamalan Pancasila. Karena Pancasila harus dipahami secara
benar agar mampu mengantarkan bangsa Indonesia mencapai tujuan nasionalnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Marsudi, Subandi. 2003. Pancasila
dan UUD 1945 Dalam Paradigma reformasi. Jakarta: Raja grafindo Persada.
Kaelan. 2004. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Taniredja, Tukiran. 2014. Kedudukan
dan Fungsi Pancasila. Bandung : Alfabeta.
By : Chachacino