• Kisah diterbitkannya Artikel Annisa Nino Rahman

    0

    Bukti korannya lihat disini. proof
    Di awal tahun 2016, tepatnya saat itu saya tengah menempuh semester 2 di jurusan pendidikan matematika, disitulah saya bertemu dengan sebuah mata kuliah bernama “Karya Tulis Ilmiah Matematika”. Kesan pertama saya ketika membaca cakupan mata kuliah tersebut ialah, “loh, baru di semester awal kok sudah disajika mata kuliah seperti ini?”. Seperti itulah tanggapan saya. Namun ketika saya memasuki pembelajaran ini, memang mata kuliah ini turut andil dalam membantu mahasiswa, saya khususnya seputar bagaimana baik dan benarnya penulisan jurnal. Di mata kuliah ini pun tak hanya mendapat ilmu baru seputar penulisan jurnal namun sebuah trik mudah dalam pengutipan hanya dengan sekali klik reference  dengan menggunakan aplikasi yang keren dan baru saya ketahui, ya aplikasi tersebut bernama mendeley. Kami secara intens per-minggunya diberikan kesempatan belajar bagaimana cara menulis jurnal dengan baik Walau sang dosen pun kerap disibukkan dengan agenda lain, kendati demikian,  dosen kami yang merupakan wakil dekan di FKIP di tengah kesibukannya, masih sempat memberikan tugas mingguan yang mana dengan tugas itu mendorong kami agar terus berlatih dalam menulis jurnal. Selepas project penulisan jurnal ini rampung, kami pun ditantang oleh beliau untuk menulis artikel yang nantinya akan diajukan ke media cetak local. Dimulai lah perjalanan penulisan artikel ini.
    Awalnya, saya sempat kebingungan untuk topik yang akan saya tuliskan dalam artikel saat itu. Namun ketika saya sempat melihat tweet Pak Anies Baswedan dalam media sosial Twiter via akun kemendikbud republik Indonesia


    disitulah saya tertarik untuk mengangkat topik Ujian Nasional dan terbesitlah dalam benak saya artikel dengan judul “Ujian Nasional Hanya Formalitas?”
                Saya pun terus merangkai kata guna memperoleh artikel yang baik dan diharapkan untuk lolos di media cetak local. Setiap minggunya, dimana diadakan pertemuan mata kuliah KTIM, kami terus menerus mendapatkan saran yang membangun dari dosen kami, untuk artikel kami. Akhirnya setiap minggunya kami memperbaiki artikel, menambahkan serta mengurangi, membaca banyak sumber berita terkait guna mencapai kesempurnaan dalam penulisan artikel ini.
                Kemudian, tibalah ujian akhir. Di detik itu, akhirnya pak Aan selaku dosen KTIM mempersilahkan kami menjalankan pembelajaran berbasis proyek tersebut, yaa kami dilepas untuk percaya diri mengirimkan karya kami ke media cetak lokal. Masing-masing dari kami, mungkin mengirimkan artikel pada media cetak yang sama, saya sendiri pun mengirim email yang ditujukan kepada 3 media cetak local.
                Kabar menggembirakan itu pun akhirnya tiba, artikel saya berhasil dimuat Koran lokal Kota Indramayu edisi senin 30 Mei 2016. Walau tidak berhasil tembus di Koran lokal provinsi sendiri, namun perasaan bangga yang menyelubungi hati saya pun tak tertandingi pula. Kemudian saya kabarkan orangtua saya, mereka pun terkejut mendengarnya.
                Yaa, sejak kecil saya memang suka menulis, tapi ini kali pertama tulisan saya dimuat di sebuah Koran. Prospek saya kedepannya, ialah mencoba pengajuan artikel saya selanjutnya di kancah nasional. Karena ternyata sekali mencoba hal ini, saya merasa ketagihan. Dan saya pun kembali menggandrungi dunia tulis menulis, setelah sebelumnya sempat vakum karena dahulu sempat ditolak oleh 2 penerbit saat mengirimkan karya yang niatnya akan dibukukan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, karena selama 6 bulan terakhir, pak aan sudah mendorong kami untuk mencintai tulisan kami sendiri, dan juga rasa terima kasih ini saya ucapkan karena bapak telah membangkitkan gairah saya dalam menulis kembali.

  • Deskriptif Naratif Part 2

    0
    Ba’da jumat kala itu, sang surya bersinar amat terik di titik puncak cakrawala. Jumat memang menjadi hari yang sibuk setiap minggunya, karena kampus dipenuhi oleh jamaah shalat jumat. Jumat ini pun nampak spesial, mengapa tidak? Karena hari itu mata kuliah pendidikan pancasila di mutasi dari hari selasa ke hari rabu. Memang sebetulnya cukup melelahkan, karena biasanya seusai mata kuliah kepramukaanserta di jam seperti itu kami, mahasiswa rantau yang rindu akan kampung halaman ini prepare kepulangan kami di hari jumat.  Dan sudah naik bus antar kota kira-kira pada pukul 1-an. Namun jumat kali ini punya cerita yang berbeda.
                Seusai  mendirikan shalat, beberapa dari kami sibuk mencari makan siang, sebagian lainnya hanya menunggu jam mata kuliah tersebut dan sisanya entah berada dimana. Waktu pun telah menunjukkan pukul 13.00. namun kami masih terduduk di lorong koridor lantai 3. Saat itu terjadi kendala teknis yang menyebabkan jam dimulainya pelajaran menjadi tertunda. Namun pada akhirnya, setelah beberapa puluh menit berlalu, kami memasuki sebuah ruang kelas yang kosong dan memulai presentasi materi ajar tentang Pancasila Sebagai Etika Politik dan Pancasil Sebagai Ideologi Negara.
                Presentasi pun dibuka oleh salah satu penyaji, kemudian saudari Adella selaku penyaji pertama menyampaikan materi seputar pengertian nilai, norma, dan moral. Pengertian politik, dimensi politis manusia. Kemudian dilanjutkan oleh saudari Dina bahasan tentang nilai-nilai Pancasila sebagai sumber etika politik, Pancasila sebagai budaya bangsa, asal mula langsung dan tidak langsung. Selepas penyaji kedua usai menyampaikan disusul oleh penyaji terakhir yakni saudari Hafsah, yang membahas materi tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara, Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, serta Pancasila sebagai jati diri Bangsa Indonesia. Seluruh bahan yang dipresentasikan pun telah rampung disampaikan, dan sebagaimana biasanya dibukalah sesi diskusi dengan mengajukan pertanyaan, jawab menjawab serta menambahi jawaban. Akhirnya moderator pun berujar kepada peserta diskusi “Nah, saat ini audiens diperbolehkan bertanya, dalam sesi pertama ini kami mengizinkan 3 penanya”. Seketika itu juga peserta mengangkat tangannya dengan penuh antusiasme, karena moderator hanya membuka peluang bagi 3 penanya maka terpilihlah saudara Galih, saudara Faiq serta saudari Ida.
                Dimulai dari saudari galih, pertanyaan pun diajukan “Saya ingin bertanya, sila ke-1 Pancasila kan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Berarti Indonesia wajib memiliki agama. Lalu bagaimana pandangan kalian tentang atheisme?”
                Pertanyaan pun dikumpulkan terlebih dahulu sambil memberikan penyaji kesempatan untuk berpikir dalam menjawab pertanyaan, akhirnya moderator menyilahkan penanya kedua “Nama saya Faiq. Saya ingin bertanya, tadi kan dijelaskan bahwa Pancasila sebagai etika politik yah. Saya ingin tahu dong contoh-contoh dari Pancasila sebagai etika politik”, tanya Faiq. Kemudian dilanjutkan pertanyaan dari saudari Ida, setelah dipersilahkan saudari Hafsah selaku moderator yang memiliki wewenang dalam diskusi saat itu ida pun mengajukan pertanyaannya “saya ingin menanyakan, didalam Pancasila sebagai Ideologi terbuk kan tadi kan ada nilai dasarnya yang berarti tidak dapat diubah. Sedangkan di Pancasila sebagai Ideologi tertutup mempunyai arti tidak dapat diubah juga. Yang ingin saya tanyakan apa perbedaan nilai dasar di Pancasila sebagai Ideologi terbuka dengan Ideologi tertutup?” ujarnya dengan lantang.
    Akhirnya, penyaji pun mulai mengemukakan pendapat mereka dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Jawaban yang dikemukakan pertama kali adalah pertanyaan yang diajukan oleh galih tentang atheisme. “Di Indonesia diwajibkan serta diberi kebebasan untuk memeluk satu agama. Dan yang dimaksud dari atheis itu kan orang-orang yang tidak mempercayai adanya Tuhan. Sebenarnya orang-orang atheis itu percaya adanya Tuhan, tetapi mereka itu mempunyai kepercayaan sendiri, meskipun mereka itu percayanya terhadap benda. Jadi tuh mereka itu bukan supra natural yang percaya kepada Tuhan. Jadi atheis itu sendiri seperti masih dalam tahap pencarian. Tetapi kalau di Indonesia sendiri, agama di KTP orang atheis itu agamanya, walaupun sebenarnya dia itu atheis. Jadi intinya atheis itu kan percaya adanya Tuhan, tetapi mereka itu tidak percaya terhadap satu hal. Mungkin ada yang ingin menambahkan?”, ujar Adella. Lalu sontak saudari nino pun ikut bersuara, menurut sepengetahuannya, orang atheis itu merupakan ideology dimana dirinya tidak mempercayai keberadaan dan campur tangan tuhan di dalam hidupnya, dia (orang atheis) menganggap bahwa takkan ada surga dan neraka setelah kehidupan ini, tak ada peran tuhan dalam takdir-takdir yang dialami manusia, menurut dia takdir itu murni atas dirinya saja. Namun di berbagai Negara, khususnya Indonesia orang-orang atheis ini tidak menampakan secara terang-terangan bahwa dia tidak beragama, dia tetap melanjutkan hidup dengan agama keturunannya, dia serta merta menggali dan mencari tahu segalanya akan tetpai dia tak pernah puas. Mereka cenderung kritis dan cerdas. Jadi ketika bertemu dengan salah satu dari mereka, maka harus berhati-hati dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan logika dari mereka. Kemudian bapak Oka pun ikut berpendapat “benar yang dikatakan nino, rata-rata orang atheis tersebut pasti mempunyai agama dari keturunannya, agama yang tertera di dalam KTP nya seperti Islam, Kristen, Hindu, dll. Akan tetapi memang ada beberapa orang juga yang beranjak dewasa mulai berfikir tentang ke Esaan Tuhan. Sebenarnya di Indonesia juga ada orang yang beragama atheis, tetapi bapak juga kurang begitu mengethaui hal tersebut, karena mereka itu tidak terlalu menujukkan bahwa dirinya berpaham atheism, karena di Negara Indonesia sendiri diwajibkan bagi seluruh warga negaranya memiliki agama”. Tambah Pak Oka
    Selanjutnya penyaji menjawab pertanyaan dari penanya kedua yaitu Faiq yang menanyakan contoh-contoh dari Pancasila sebagai etika politik. Kemudian saudari Dina menjawab pertanyaan dari Faiq tersebut. “Sila pertama kan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ yaitu seperti kita memeluk hanya satu agama saja, kebebasan dalam berfikir, pemisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan negara. Jadi misalnya kalo dalam hal politik, misalnya dalam sila keempat. Yaitu seperti musyawarah. Kalo untuk membuat peraturan untuk kenegaraan kita kan harus bermusyawarah. Lalu dalam sila kelima ‘Keadilan sosial’ itu seperti bantuan-bantuan untuk masyarakat kecil. Seperti bantuan kesehatan. Apa ada  yang ingin menambahkan?”, ujar Dina. Lalu saudari Rahmawati Intan pun menambahkan jawaban penyaji. “Tadi yang ditanyakan tersebut adalah contoh dari etika politik bukan? Contohnya itu seperti berperilaku dan taat berpolitik, toleransi antar umat beragama. Dan nilai-niai dari Pancasila itu sendiri kan banyak. Yah seperti tidak boleh menjelek-jelekan pihak yang lain. Itu kan termasuk dalam politik dan terkandung dalam sila Pancasila juga”, ujar Intan.
    Jawaban dari penanya kedua pun akhirnya rampung. kemudian para penyaji menjawab pertanyaan dari saudari Ida yang menanyakan tentang perbedaan nilai dasar di Pancasila sebagai Ideologi terbuka dengan Ideologi tertutup. Kemudian dijawablah “Yang dimaksud dari Nilai dasar dari Pancasila sebagai Ideologi terbuka itu berarti terbuka terhadap masukan atau budaya dari luar ddengan selektif. Contohnya ideologi negara kita ideologi Pancasila, ideologi negara-negara Eropa. Sedangkan Ideologi tertutup yaitu tidak mau menerima pengaruh dari budaya luar. Sebenarnya Pancasila itu tidak termaksud sebagai Ideologi tertutup. Contoh dari ideologi tertutup sendiri yaitu Marxisme dan Leinisme. Yaitu Ideologi yang dikembangkan dari pemikiran Karl Marx. Ideologi Marxisme dan Leinisme itu sendiri meliputi ajaran dan paham tentang hakikat realitas alam berupa ajaran materialisme dialektis dan ateisme, ajaran makna sejarah sebagai materialisme historis, norma-norma rigid bagaimana masyarakat harus ditata bahkan tentang bagaimana individu harus hidup. Lalu contoh dari Ideologi terbuka yaitu Pancasila. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya kedalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial dan politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang dimasyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapi tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakatai secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakan melegitimasi kekuasaan sekolompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis”, ujar Hafsah sekaligus tambahan dari Pak Oka Agus Kurniawan Shavab, M.Pd selaku dosen Pancasila.
    Akhirnya diskusi sesi pertama pun selesai, ketika penyaji menanyakan kepuasan dari audiens dan audiens pun merasa sudah cukup, dibukalah sesi kedua. Seharusnya di sesi kedua ini pun diajukan 3 penanya namun berhubung waktu yang kurang memadai dikarenakan kendala teknis di awal mata kuliah tadi akhirnya penyaji hanya membuka satu penanya saja. Kemudian masih ada seorang mahasiswa yang masih mengganjal dihatinya dan menanyakan tentang langkah yang paling efektif untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila ditengah gencarnya arus globalisasi pada saat ini. Pertanyaan tersebut terlontar dari mulut saudara Cecep.
    Langsung saja penyaji berdiskusi untuk menjawab  pertanyaan dari saudara Cecep. “Bagaimana sih langkah yang paling efektif untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila ditengah gencarnya arus globalisasi pada saat ini? Begitu bukan?” ujar salah satu penyaji mengulang pertanyaan saudara Cecep. “Sebenarnya jawabannya simple saja. Itu semua berawal dari dalam diri kita sendiri dulu, yaitu NIAT. Jika kita ingin sekali nilai-nilai Pancasila itu masih ada di dalam arus globalisasi saat ini tetapi tidak ada niat dari dalam diri kita sendiri, itu semua akan nihil. Contoh konkritnya seperti mulai mencintai produk-produk dalam negeri. Yah sebenarnya kita harus mencintai tanah air kita dulu. STOP untuk membeli produk-produk luar negeri”, ujar penyaji. Kemudian saudara Cecep pun kurang puas “Nah, sedangkan anak muda zaman sekarang ini pasti gengsi kalo brand nya ecek-ecek (aka tidak terkenal), lalu bagaimana bisa memulai mencintai produk yang berlabel made in Indonesia, yang pastinya membuat mereka kurang treandy kalo memakai brand yang  bukan import.” Tambah Cecep.
    Lalu Pak Oka pun ikut bersuara kembali “sebelum mencintai produk dalam negeri, kita harus mengethaui terlebih dahulu apa sajakah produk hasil karya orang dalam negeri ini” ujar beliau sambil disebutkan beberapa merk dalam negeri.
    Berhubung waktu yang sudah semakin senja, Hafsah selaku moderator mengakhiri diskusi kali ini. Tetapi sebelumnya saaudari Dina Aulia sebagai penyaji mengutarakan terlebih dahulu kesimpulan dari hasil diskusi kali ini. Kesimpulannya yaitu “Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dalam beretika dalam berpoitik. Pancasila merupakan falsafah negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan”.
    Selepas dibacakannya kesimpulan pada diskusi kali ini oleh saudari Dina tadi, kemudian forum diambil alih oleh moderator untuk mengakhiri presentasi dengan mengucapkan “wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”oleh ketiga penyaji, dan disambung dengan tepukan tangan bukti apresiasi audiens akan jerih payah penyaji dalam mengemukakan bahan ajar hari itu.

  • Deskriptif Naratif Part 1

    0


    Selasa pagi yang cerah, ketika sang surya mulai memancarkan sinarnya yang menghangatkan dan memacu gairah para pejuang ilmu di sebuah univesitas negeri di bilangan serang yang penuh sesak dengan lalu lalangnya bis antar kota. Kepadatan yang sudah menjadi santapan sehari-hari para aktivis pagi ini tak pernah menyurutkan semangat kami, mahasiswa pendidikan matematika dalam memulai hari dengan penuh gelora. Mengapa? Karena pagi ini kami akan dihadapkan dengan sebuah mata kuliah yang dapat memacu sense of wondering kami akan sebuah makna ideologi yang hampir punah dilupakan, tentang sebuah nilai akan identitas sebuah bangsa, tentang segala pedoman kita dalam berbangsa dan bernegara, mata kuliah yang sungguh amat sangat dinantikan kami selaku kaum intelek muda yang masih memiliki semangat juang yang utuh, mata kuliah ini adalah pendidikan pancasila.

    Pendidikan pancasila merupakan salah satu komponen penting yang berperan dalam pembentukan pribadi muda-mudi generasi Indonesia, serta menjadi bahan ajaran yang mampu merevitalisasi kembali paradigma kami, generasi emas di masa depan yang sudah mulai terlena dengan arus global dan mulai meninggalkan sebuah identitas yang menjadikan kita sebagai bagian dari bangsa dan negara yang berdaulat ini.

    Bahan ajar dalam mata kuliah tersebut disampaikan secara menarik oleh dosen pengajar asal serang tulen, bapak Oka begitulah sebutan kami kepada beliau.

    Pagi ini, tepat pukul 07.30, kami penghuni kelas 1B sudah hampir memenuhi ruang belajar di Gedung A lantai 3 tepatnya di ruang 3.18, nampak disudut depan kelas 3 orang mahasiswi baru tingkat 1 sedang mempersiapkan segala tetek-bengek yang dibutuhkan untuk menyampaikan presentasi mingguan yang akan disampaikan dihadapan kami, para rekan seperjuangannya. Sedangkan para anak yang lain sibuk dengan segala aktivitas pribadinya, memakan sarapan pagi, bercengkrama ria memperbincangkan banyak hal, dan sebagian lainnya hanya terduduk lesu tak siap memulai hari. 

     Selang beberapa menit, seseorang yang sangat dinantikan itu pun tiba, seorang pengajar berjiwa muda, yang berbalutkan semangat tanpa batas, semangat mengajar di pagi hari ini demi menyampaikan segenggam bahkan sebakul ilmu untuk kami, mahasiswa tingkat 1B di jurusan pendidikan matematika. Kentara sekali kobaran api semangat yang menyala-nyala dari beliau yang mungkin hampir tak pernah padam, guna mencerdeskan kami pada setiap pertemuannya.

    Tibalah saat ajar dimulai, bapak oka mengucap salam, guna membuka kegiatan belajar mengajar pagi hari ini, sambil disilahkannya ketiga pemateri dari bahan ajar pendidikan pancasila dengan fokus materi “Pancasila sebagai Konteks Sejarah Bangsa Indonesia” yang meliputi sejarahnya pada masa Kerajaan, masa Penjajahan, masa Pergerakan, orde lama dan orde baru. Materi yang akan disampaikan itu dibagi rata oleh penyaji dengan struktural, sehingga tertata dengan rapi

    Presentasi pagi itu berbekal media power point yang telah dipersiapkan oleh penyaji jauh-jauh hari. Kemudian presentasi dibuka oleh saudari Anggrila, selaku penyaji sekaligus moderator. Sebelum memulainya ia pun memberi salam pembuka dan secara serempak kami pun menjawabnya dengan “waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh” kemudian dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang serta tujuan  dari materi yang akan mereka sampaikan tersebut.

    Dilanjutkan dengan saudari Rahmawati yang menyajikan sebuah bahan ajar seputar sejarah pancasila yang ada pada masa kerajaan-kerajaan di masa itu seperti pancasila mulai dikenal sejak masa kepemerintahan kerajaan kutai, lalu kerajaan sriwijaya, serta kerajaan-kerajaan era majapahit. Suasana ruangan tersebut cenderung sunyi, karena  audiens sedang sibuk mendengarkan dengan seksama materi ajar yang di sampaikan tersebut. Ditambah lagi kemampuan menyampaikan para penyaji yang sangat percaya diri serta penguasaan materi yang sudah dipersiapkan matang matang membuat kesempurnaan penampilan mereka semakin nampak. Hal ini yang membuat audiens semakin antusias mendengar presentasi, walaupun ada beberapa anak yang nampaknya sedang tidak mood dan hanya melihat kedepan dengan tatapan kosong tanpa menyimak sedikit pun isi materi tersebut.

    Di seling penyampaian materi tersebut, terangkatlah tangan salah satu dari audiens yang masih penasaran dan belum puas dengan paparan yang disampaikan saudari intan dan meminta izin untuk mengajukan sebuah pertanyaan. Namun dengan profesionalisme seorang moderator, anggrila memohon dengan hormat kepadanya bahwa sesi pertanyaan akan dibuka di akhir penyajian materi ini, jadi ketika ada hal-hal yang belum dipahami atau dimengerti dan ingin ditanyakan agar menjadi jelas, dapat ditanyakan di sesi pertanyaan nanti.

    Bahan ajar sejarah pancasila pada masa penjajahan dan masa pergerakan pun dilanjutkan oleh saudari Devi Sutini, atau panggilan akrabnya Devi. Inti dari bahan ajar di tema ini terletak di sajian yang akan dipaparkan oleh Devi ini yaitu bagian sejarah Pancasila pada masa Pergerakan yang meliputi pembentukkan panitia yang bertugas merumuskan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan RI. Materi ini mungkin sudah sangat familiar di telinga kita semua, bagaimana tidak? bahan ajar yang bernafaskan nasionalisme perjuangan kemerdekaan ini sudah banyak diulang sejak SD, SMP dan SMA kemarin. Walaupun penyampain darinya yang masih jauh dari kata mumpuni, bahkan untuk diserap bagi kita pun masih sulit dikarenakan cara Devi menyajikan di depan kami kurang komunikatif juga kurang menguasai materi, hal tersebut ditunjukkan jelas olehnya dengan menyempilkan media elektroniknya (tablet), dibalik buku catatannya agar terlihat lebih sopan. Namun tetap saja hal tersebut justru menunjukkan ketidaksiapannya dalam menyajikan materi.

    Lalu dilanjutkanlah dengan bahasan pancasila di masa orde lama yang dipaparkan saudari anggrila. Dengan penekanan intonasi yang menggugah para audiens ia menyampaikan bahwa politik di Indonesia di era ini masih belum stabil dan mengakibatkan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun. Hal penting yang disampaikan Anggrila mengenai materi ini, bahwa pada masa orde lama Indonesia melakukan perubahan bentuk Negara sebanyak tiga kali, yaitu pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat ( RIS ), terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia  1950 dan kembali lagi menjadi Indonesia dengan UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Selanjutnya materi disusul dengan bahasan seputar sejarah pancasila pada masa Orde Baru. Meskipun tak begitu detail paparan di era ini, namun kami dapat menangkap benang merah yang tersingkap di materi ini, sebagian membahas  bahwa pada masa ini adalah masa yang menuntut pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai programnya dalam merealisasikan Pembangunan Nasional. Sampailah di penghujung presentasi, sebelum ditutup penyaji mempersilahkan sesi diskusi bersama. Kemudian mempersilahkan audiens untuk menanyakan materi yang masih kurang dimengerti. Saat itulah para audiens langsung berperan aktif mengangkat tangannya, banyak dari mereka yang mengangkat tangan, namun karena berkaitan dengan durasi moderator hanya member kesempatan kepada 3 orang penanya, yakni kepada saudara Syarif, saudara Lusi, serta saudari Norma

    Situasi kelas pun semakin menarik, karena para penyaji diberondong berbagai macam pertanyaan. Dengan seksama Devi, selaku notulen mencatat pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam bukunya. pertanyaan dari masing-masing penanya pun ditampung terlebih dahulu. Moderator pun meminta waktu beberapa menit untuk mempertimbangkan jawaban yang akan dipaparkan sambil mencari referensi lain dengan browsing di berbagai sumber internet dan membuka-buka kembali makalah mereka. Selang dua puluh menit, akhirnya jawaban mereka pun rampung dan siap untuk dipaparkan kepada audiens. Jawaban yang dipaparkan pertama kali ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan dari saudara syarif yang menyinggung tentang sudahkan diterapkannya wujud dari nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kemudian penyaji menjawabnya “penerapan tersebut sudah terwujud karena pada masa Orde Baru, terjadi banyak perubahan – perubahan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia, pada masa itu pembangunan Nasional berkembang pesat di berbagai bidang.” Ujar Rahmawati. Akan tetapi, ditengah pemaparan tersebut Syarif memotong untuk menyanggah dikarenakan ketidakpuasa akan  jawaban tersebut, menurut syarif  justru fakta yang terjadi pada era Orde Baru itu, praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme ( KKN ) sangat makmur berkembang. Setelah sanggahan dari Syarif, audiens yang lain pun ikut berkontribusi dalam menyampaikan pendapat mereka seputar problematika yang sedang dibahas saat itu. Sanggahan tersebut cukup membuat suasana diskusi memanas dengan berbagai argumen dari peserta lain hingga akhirnya moderator menyimpulkan argumen – argumen tersebut bahwa “Program pemerintah pada saat orde Baru memang menuntut wujud dari nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan nasional yang dilakukan besar – besaran demi kesejahteraan rakyat Indonesia secara murni dan konsekuen. Pada dasarnya praktek dilapangan  memang lebih sulit dibandingkan teorinya, sehingga wajar bila dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan – penyimpangan dari kemurnian nilai – nilai pancasila dan UUD 1945 itu sendiri. Disini pemerintah hanya menuntut namun hasil akhirnya siapa yang tahu, yang terpenting adalah usaha – usaha untuk melaksanakan kemurnian tersebut sudah silakukan se maksimal mungkin meskipun belum terpacai secara mutlak. Dan harapannya bagi kita selaku generasi muda dapat melanjutkan program tersebut. Periode kedua penyaji menjawab pertanyaan dari Norma, yakni “Bagaimana cara kita sebagai mahasiswa dalam meghadapi kemelut pemerintah, dimana perekonomian Indonesia sendiri tidak stabil dan bagaimana untuk meningkatkan semangat juang bagi bangsa Indonesia di zaman sekarang?” ulang penyaji atas pertanyaan norma tersebut, seketika seisi ruangan menyeru “demo, demooo! Bakar bakar baaaan! Lalu penyaji meminta perhatian kepada audiens agar hening karena akan memaparkan jawaban tersebut yang berisi tentang solusi awal yang dapat dilakukan bagi kita para mahasiswa dalam menanggapi ketidakstabilan ekonomi, contohnya dengan membeli dan menggunakan produk-produk made in Indonesia. Dengan begitu secara tidak langsung akan terciptalah rasa cinta tanah air yang nantinya akan meningkatkan semangat juang bagi bangsa Indonesia untuk ikut serta dalam mendukung pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian Negara. Akhirnya norma pun merasa puas akan jawaban tersebut, dan sudah terpenuhilah rasa penasaran itu.Yang terakhir penyaji menjawab pertanyaan yang diajukan saudari lusi “Mengapa pada era Orde Lama sistem pemerintahan sudah banyak mengalami perubahan perubahan, lalu dari perubahan tersebut apakah relasi hal tersebut dengan pancasila?” kemudian penyaji menjawabnya, blablabla, namun paparan dari penyaji kurang menjawab rasa penasaran audiens, terutama saudari lusi , kemudian penyaji pun kembali menambahinya bahwa sistem pemerintahan yang sudah berulangkali diubah itu karena di masa Orde Baru tersebut sistem kepolitikannya masih belum stabil akibat belum lamanya Indonesia merdeka sehingga banyak hasutan-hasutan Negara-negara yang ingin merebut tanah air Indonesia kembali. Sedangkan kaitannya dengan pancasila atas persoalan itu karena ketika sistem pemerintahan berubah, maka ideologi yang mendasari Negara tersebut pun juga akan berubah. akhirnya pak oka selaku dosen pun melengkapinya dan meluruskan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan sangat baik. Sesudahnya beliau pun mengevaluasi perform dari kelompok itu, “kelompok ini sudah cukup baik, pembagiannya pun sudah terstruktural, sehingga membuat kesan kompak dalam penyampaian materi maupun sesi diskusinya, dan beliau pun memberikan catatan kepada kelompok-kelompok selanjutnya bahwa diharapkan penampilan selanjutnya akan lebih baik dan memuaskan lagi. Tanpa disadari waktupun telah menunjukkan pukul 10.00, menandakan berakhirnya mata pelajaran dan disukusi yang cukup mengangkan tadi. Kemudian moderator pun mengakhiri kegiatan pada hari itu, namun sebelum menutupnya ia membuat kesimpulan dari diskusi pada hari itu. Selanjutnya ditutup dengan salam penutup disertai dengan tepukan meriah dari para audiens sebagai bukti apresiasi mereka kepada para penyaji dan dosen yang ada di depan. Ruang kelas yang penuh dengan ketegangan tadi pun seketika hening, kemudian para penyaji pun merapihkan tetek-bengek media presentasi yang digunakan tadi. Pemateri pun kembali ke tempat duduknya, dan seluruh mahasiswa di ruangan tersebut merapihkan barang-barang mereka dan segera meninggalkan ruangan untuk melanjutkan mata kuliah pengantar pendidikan.
  • Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi

    0


    BAB I
    PENDAHULUAN

    1.1.       Latar Belakang
                      Saat ini, bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai masalah yang menyebabkan terjadinya krisis yang sangat luas, khususnya masalah pandangan  hidup bangsa Indonesia terhadap pancasila. Pancasila merupakan ideologi Negara dan kepribadian bangsa Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini, nilai-nilai luhur dari Ideologi Negara ini diindikasikan mulai dilupakan masyarakat Indonesia. Sendi-sendi kehidupan di masyarakat sudah banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Era reformasi adalah era dimana adanya harapan besar bagi bangsa ini menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, memiliki akuntabilitas tinggi serta adanya kebebasan berpendapat. Hal tersebut diharapkan makin mendekatkan bangsa Indonesia pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, gerakan reformasi ini diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa Indonesia, baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi bangsa yang menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, kebenaran, persamaan dan persaudaraan. Untuk itu di era reformasi ini peran pancasila tentulah sangat penting guna menjaga eksistensi kepribadian bangsa Indonesia.           

    1.2.      Rumusan Masalah
    1.2.1.      Apa itu reformasi?
    1.2.2.      Bagaimana nilai Pancasila di era reformasi ?
    1.2.3        Apa itu Pancasila sebagai paradigma?
    1.2.4        Bagaimanakah relasi Pancasila dan paradigma reformasi?
    1.2.5        Apa arti Pancasila sebagai paradigma reformasi?
    1.3.      Tujuan Penulisan
                       Makalah ini kami tulis selain untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen, serta agar makalah ini dapat membuka wawasan kita terkait nilai-nilai pancasila dan membuka hati kita untuk selalu mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari di era sekarang ini.

























    BAB II
    PEMBAHASAN

    2.1.       Reformasi
                      Makna reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dengan akar kata reform yang secara semantik bermakna  “Make or become better by removing  or putting right what is bad wrong”. Secara harpiah demokrasi memilki makna suatu pergerakan untuk  menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
                      Reformasi bergulir di Indonesia dengan di motori oleh mahasiswa dan tokoh-tokoh bangsa yang merasa bahwa krisis yang melanda negara ini di awali dari krisis ekonomi ternyata telah membawa kita pada krisis yang lebih besar seperti krisis politik, kepemimpinan dan akhirnya pada pergantian kepemimpinan secara nasional. Tentu telah banyak korban yang berguguran dalam proses reformasi tersebut. Semangat dan jiwa reformasi yang digulirkan menjadi tidak tentu arah juga kacau dan justru malah menodai nilai dan tujuannya sendiri. Tentu ini menjadi tanda tanya besar ketika semangat untuk meluruskan dan mengembalikan tatanan negara ini diharapkan menjadi lebih baik namun justru kita temui hal yang kontraprodu.
                      Salah satu tujuan reformasi dibidang politik dan hukum adalah mengembalikan UUD 1945 dan pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan bangsa dan negara. Kita dapat mengetahui dengan seksama bahwa dalam pelaksanaan UUD 1945 dan pancasila dalam masa orla dan orba terjadi deviasia atau penyimpangan oleh oknum-oknum penyelenggara pemerintah. Sehingga dalam pelaksanaan berpolitik dan berpemerintahan hanya menjadi senjata dan dalil pembenaran dari semua tujuan penguasa untuk melanggengkan dan menikmati kekuasaan. Dan pada akhirnya, muncul pemerintahan yang lalu seperti otoriter absolut, terpimpin, kolusi, korupsi dan nepotisme dalam kekuasaan. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendikiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya reformasi di segala bidang terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum. Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil presiden Prof. Dr. BJ. Habibie menggantikan kedudukan presiden. Kemudian diikuti dengan pembentukan kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU Politik tahun 1985. Kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi  yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan UU Anti Monopoli, UU Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil , UU Bank Sentral, UU Perlidungan Konsumen dan lain sebagainya. Dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan.
                      Yang lebih mendasar lagi reformasi dilakukan pada kelembagaan tinggi dan tertinggi yaitu pada susunan DPR dan MPR, yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui pemilu secepatnya dan diawali dengan pengubahan :
    a)    UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR, dan DPRD (UU No. 16/1969 jis. UU No. 5/1975 dan UU No. 2/1985).
    b)   UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya (UU No. 3/1975, jo.UU. No. 3/1985).
    c)    UU tentang Pemilihan Umum (UU no. 16/1969 jis UU No. 4/1975,UU No.2/1980, dan UU No. 1/1985).
                      Reformasi terhadap UU politik tersebut harus benar-benar dapat mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai dengan kehendak pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. Gerakan reformasi ini sebagai suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sebagai ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman terutama perkembangan dinamika aspirasi rakyat.
    2.2.       Nilai Pancasila pada Era Reformasi
                      Pada dasarnya, manusia bertingkah laku dan bersikap berdasarkan latar belakang dan motivasi nilai-nilai tertentu. Bahkan, suatu tindakan dinilai telah berdsarkan motivasi atau iktikad itu. Jadi, tingkah laku seseorang merupakan produk dan perwujudan dari nilai-nilai. Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan zaman yaitu dengan jalan menata kembali kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Akan tetapi nilai-nilai esensialnya bersifat tetap yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
                      Namun semenjak reformasi nilai-nilai pancasila kian tersingkir, keberadaanya yang mulai dilupakan oleh generasi penerus bangsa serta pengaruh globalisasi yang semakin besar menjadi salah satu faktor menurunnya pemahaman pancasila pada generasi muda bangsa ini dan  telah menjadikan masyarakat Indonesia kehilangan roh kebangsaannya. Akibat hal tersebut adalah merosotnya moral dan lunturnya rasa kebersamaan serta persatuan masyarakat Indonesia. Ini sudah terbukti dengan banyaknya pertikaian di masyarakat dan aturan perundang-undangan yang dibuat untuk lebih mementingkan kelompok daripada kepentingan nasional atau bangsa yang ujung-ujungnya  berdampak pada aturan yang tidak tegas alias ngambang dan penindakannya pun jadi ragu.
                      Pelaksanaan Pancasila pada masa reformasi cenderung meredup dan tidak adanya istilah penggunaan Pancasila sebagai propoganda praktik penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini terjadi lebih dikarenakan oleh adanya globalisasi yang melanda Indonesia. Masyarakat terbius akan kenikmatan hedonisme yang dibawa oleh paham baru yang masuk sehingga lupa dari mana, di mana, dan untuk siapa sebenarnya mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan bangsanya sendiri yang dibangun dengan semangat juang yang gigih dan tanpa memandang perbedaan.
                      Dalam perkembangan masyarakat secara kultur, masyarakat lebih cenderung menggunakan Pancasila sebagai dasar pembentukan dan penggunakan setiap kegiatan yang mereka lakukan. Peran Pancasila dalam hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan masyarakat “kerakyatan”, artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan tidak memihak ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain.
                      Di era reformasi, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Faktanya, Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan peran vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena setiap rezim selalu menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter, dan hal inilah yang dapat menimbulkan gerakan reformasi seperti yang di sebutkan di bagian atas.
                      Oleh karena itu yang harus dilakukan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, maka Pancasila harus dimaknai secara proposional dan kontekstual. Proposional dan kontekstual dapat diartikan, Pancasila harus ditempatkan membumi pada realitas masyarakat dalam pendekatan kultural-doktinal-demokratis, dan bukan ditempatkan diatas menara gading yang elitis-doktrinal-otoriter. Pancasila harus dipandang dan dikonsolidasi secara proposional antara ortodoksi dan ortopraksis. Artinya, negara bangsa ini harus tetap menempatkan Pancasila tetap konsisten pada pemikiran para pendiri bangsa dalam satu sisi, dan memiliki kemampuan adaptasi terhadap perkembangan dunia kontemporer pada sisi lainnya.
                      Walaupun sebenarnya masa sekarang ini boleh dan masih bisa dikatakan masa reformasi tetapi yang ingin  kami bahas ini adalah masa sekarang dimana kehidupan kita sedang berlangsung, semuanya dijelaskan bahwa, pada tanggal 20 mei yang kita peringati sebagai Hari Kebangkitan Nasional bangsa Indonesia. Sayangnya, sampai pada tumbangnya rezim Orde Baru Soeharto, yang katanya diganti oleh Orde Reformasi sama sekali tidak mewujudkan makna kebangkitan nasional yang sesungguhnya. Sampai hari ini di bawah rezim Presiden Joko Widodo, yang terjadi justru adalah hari kebangkrutan nasional. Kebangkrutan akan nilai-nilai luhur bangsa yang secara fundamental telah dicantumkan dan dijadikan dasar negara kita, Pancasila. Di masa sekarang ini, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mulai terkikis. Akibatnya, konflik terjadi di mana-mana, korupsi merajalela, dan keadilan tercabik-cabik.
                      Sekarang ini, Pancasila hanya ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Negara yang katanya merupakan kesatuan bangsa yang bernama Republik Indonesia. Dia hanya dijadikan pajangan, slogan dan alat politik. Di masa sekarang ini, keeksistensian pancasila sangatlah memburuk, Pancasila hanyalah terlihat sebagai simbol Negara saja, mereka (baik masyarakat ataupun pemerintah) hanyalah mengerti bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, tetapi pada kenyataannya, ternyata banyak sekali masyarakat yang tidak menghargai Pancasila itu sendiri, mereka tidak memperhatikan akan pentingnya Pancasila dalam hidup berbangsa dan bernegara.

    2.3.      Pancasila sebagai Paradigma
                      Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka acuan berpikir, pola acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi ‘yang menyandangnya’. Istilah paradigma sudah dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari dan dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersamaan dengan batang tubuh UUD 1945.
                      Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pengamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai tertib hukum tertinggi, keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali-kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan sistem parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu negara bagian dari Negara Federal tersebut, sebagai akibat ditanda tanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat  untuk menyusun konstitusi baru bagi negara, namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945. Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk merekatkan persatuan diantara mereka.
                      Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik. Karena hal tersebut pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.

    2.4.      Relasi Pancasila dengan Paradigma Reformasi
    Setiap sila mempunyai nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
    1.      Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebagai manusia dan makhluk tuhan.
    2.      Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia
    3.      Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
    4.      Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
    5.      Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

    2.5.      Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
                      Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya, sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki. Inilah 3 macam pancasila sebagai paradigma reformasi.
    1.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
                Salah satu faktor penyebab terjadinya krisis yang sangat luas adalah hukum telah dijadikan alat kekuasaan dan pelaksanaanya telah diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan, yaitu persamaan hak warga negara di hadapan hukum.
                Gerakan reformasi bertekad menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini dapat diselesaikan secara tuntas melalui proses rekonsiliasi agar terciopta persatuan dan kesatuan sistem hukum yang didasarkan pada nilai filosofis yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan, nilai sosial yang berorientasi pada tata nilai yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat, serta nilai yuridis yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan kepastian hukum.
                Gerakan reformasi juga bertekad menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia. Langkah ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi, kolusi dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia.

    2.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
                Bahwa sistem politik yang otoriter tidak dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Oleh karenanya diperlukan terwujudnya sistem politik yang demokratis yang dapat melahirkan penyeleksian pemimpin yang dipercaya oleh masyarakat, dengan memberdayakan masyarakat melalui sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
                Terjadinya peralihan kekusaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antar  kelompok masyarakat yang terjadi sebagai akibat dari proses demokrasi yang tidak berajalan dengan baik. Hal ini harus segera diakhiri dengan mewujudkan proses peralihan kekuasaan secara demokratis, tertib dan damai sesuai hukum dan perundang-undangan.
                Berlangsungnya pemerintahan yang telah mengabaikan proses demokrasi menyebabkan rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya sehingga gejolak politik yang bermuara pada gerakan reformasi menuntut adanya kebebasan, kesetaraan dan keadilan. Sehingga diperlukan terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab, sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa. Gerakan reformasi bertekad untuk menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
    Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945 yaitu :
    a.       Pasal 1 ayat ( 2 ) menyatakan : “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
    b.      Pasal 2 ayat ( 2 ) menyatakan : “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ditambah dengan utusan – utusan dari daerah – daerah dan golongan – golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang – undang”
    c.       Pasal 5 ayat ( 1 ) menyatakan : “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang – undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
    d.      Pasal 6 ayat ( 2 ) menyatakan : “Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”

    3.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
                Bahwa perilaku ekonomi yang berangsung dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak pada kelompok pengusaha besar, telah menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan, utang besar yang harus dipikul oleh negara, pengangguran dan kemiskinan yang semakin meningkat, serta kesenjangan sosial ekonomi yang semakin melebar. Untuk itu, diperlukan adanya upaya untuk membaikkan perekonomian nasional, terutama perekonomian rakyat, sehingga beban ekonomi rakyat dan pengangguran dapat dikurangi, yang kemudian mendorong rasa optimis dan kegairahan dalam perekonomian nasional. Dalam hal ini gerakan reformasi bertekad meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah.
    BAB III
    KESIMPULAN

                      Nilai pancasila pada  era reformasi sampai sekarang ini sangatlah memprihatinkan bahkan kadang terlupakan, buktinya masih banyak terjadi konflik, KKN, pemerasan, dll. Semuanya dikarenakan tidak adanya kesadaran bersama untuk mengamalkan nilai pancasila. Saat ini mari kita tumbuhkan semangat pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Sudah seharusnya pancasila dijadikan sebagai pondasi dan acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama  dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila, yaitu hakikat nilai-nilai dasar yang terkandung dalam kelima sila pancasila. Salah satu cara yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan kembali penanaman nilai-nilai pancasila melalui proses pendidikan dan menerapkan pedoman penghayatan serta pengamalan Pancasila. Karena Pancasila harus dipahami secara benar agar mampu mengantarkan bangsa Indonesia mencapai tujuan nasionalnya.








    DAFTAR PUSTAKA

    Al-Marsudi, Subandi. 2003. Pancasila dan UUD 1945 Dalam Paradigma reformasi. Jakarta: Raja grafindo Persada.
    Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila.  Yogyakarta: Paradigma.
    Taniredja, Tukiran. 2014. Kedudukan dan Fungsi Pancasila. Bandung : Alfabeta.
  • Copyright © - Setetes Ilmu

    Setetes Ilmu - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan